Cybernews.id - Pontianak
Sekretaris Daerah (Sekda) Pontianak, Mulyadi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (4/5). Pemeriksaan Mulyadi terkait kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pontianak.Mulyadi diperiksa dalam status sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas pengusulan anggaran pembangunan IPAL Lindi."Sekda Pontianak, Mulyadi kita panggil atas kasus yang saat ini kita tangani, yaitu kasus korupsi pembangunan IPAL Lindi di TPA milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo. Hary menerangkan pemangilan Mulyadi atas kasus ini karena Mulyadi merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pontianak yang mengetahui pengusulan anggaran pembangunan IPAL Lindi.Kemudian menurut Hary, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, anggaran yang diperuntukkan dalam pembangunan proyek tersebut sudah sesuai prosedur yang dianggarkan atau diperuntukan.Hary juga menerangkan dalam kasus korupsi pembangunan IPAL, sebanyak lima orang telah diteteapkan sebagai tersangka. Empat orang merupakan pihak swasta dan satu orang ialah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar-butar warga Pontianak Utara.
Sementara jumlah total kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp1 miliar lebih dari anggaran proyek senilai Rp3 miliar, dan sementara itu, saat usai diperiksa Kejaksaan Negeri Pontianak, Sekda Pontianak, Mulyadi berkelit dengan mengatakan pemanggilan dirinya oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan Sejelas-jelasnya atas pengusulan anggaran pembangunan IPAL Lindi di TPA Sampah.Terkait kasus ini, Mulyadi baru berharap kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak agar transparan dalam penggunaan anggaran dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan."Jangan sampai setiap penyusunan anggaran ternyata yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan kilahnya berkelit.
Apabila SKPD tidak paham akan pengunaan anggaran sebaiknya bertanya," katanya Mulyadi.Dan masih kata Mulyadi Selama pemerintahan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menurut Mulyadi, dalam menyampaikan dokumen anggara selalu terbuka dan selalu mengingatkan kepada setiap SKPD di lingkungan kota Pontianak, dan terkait dengan jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak saat ini, lanjut Mulyadi, sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (Plt).“Status posisi jabatan Kadis Lingkungan hidup Pontianak, saat ini sementara waktu sudah PLT namun status tersangka Tinorma Butar-butar masih sebagai Kadis Lingkungan Hidup, karena sampai saat ini belum ada surat keputusan pergantian kepala dinas, saat ini kita masih menunggu hasil keputusan itu," kata Mulyadi lagi berkilah.
Awal kasus sebelumnya Kejari Pontianak menetapkan dua tersangka baru dalam "Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi" di tempat pembuangan akhir (TPA) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak.
Dari dua tersangka baru tersebut, satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos dan kajian kasus beserta alat bukti yang cukup, maka pihaknya menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka baru tersebut yakni Tinorma Butar-butar (TBB) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pelaku berinisial " E " selaku pelaksana pekerjaan."Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini maka total sudah lima orang yang jadi tersangka dalam kasus ini,” ungkap Yulius kepada beberapa wartawan, pada bulan lalu hari Jumat, 3 Maret 2023.Yulius menerangkan, anggaran proyek pembangunan IPAL Lindi di TPA tersebut berasal dari APBD Pemkot Pontianak tahun 2020 pada DLH Kota Pontianak. Adapun nilainya mencapai Rp3,9 miliar dengan jenis pekerjaan konstruksi dan mesin pengolahan limbah.Namun seiring berjalannya waktu, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tatapi dilaporkan sesuai RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.“Proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Mesin pengolahan limbah juga tidak berfungsi maksimal. Jadi dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar,” bebernya.Dihadapan wartawan, Yulius juga mengatakan untuk sementara kedua tersangka baru ini masih bertindak kooperatif. Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, sudah tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya yakni YTA selaku pelaksana proyek, YF selaku konsultan pengawas dan TA selaku pelaksana lapangan.
Dan sekedar untuk diketahui bahwa lokasi proyek pembangunan IPAL Lindi yang bermasalah dengan penyimpangan Anggaran ini terletak diareal TPA Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut bermula dari laporan masyarakat, sejak terendusnya kegiatan yang terindikasi Korupsi.
Sampai pada Fase dimana Kajari Pontianak telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga para ahli termasuklah Sekda Kota Pontianak Mulyadi.(RH/Tim)
« Prev Post
Next Post »