Cybernews.id -Sintang - Kalbar.
Polres Sintang menggelar press release kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti pagi hari ini, Jumat (26/5).
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam beberap bulan belakangan yakni dari maret lalu hingga saat ini.
Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dijelaskan terdapat 6 (enam) kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani pihaknya.
“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa pil ekstasi” Ungkap Kapolres.
Dari keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W.
“Ada 6 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita daparti dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya” Pungkasnya.
Diungkapkan Kapolres Sintang, dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut beberapa berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone, Alat Shabu, Uang dan sebagainya.
“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam sidang” Tutur AKBP Tommy.
Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan Kapolres Sintang kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana” Himbau Kapolres.
( Hum / red)
« Prev Post
Next Post »