Cybernews.id - Sekadau - Kalbar.
Kepolisian Resor Sekadau menggelar pelatihan fungsi Teknis Binmas dengan tema "Meningkatkan Kemampuan Pemolisian Masyarakat dengan sasaran Pam Swakarsa", bertempat di aula Bhayangkara Patriatama, Sabtu (6/5/2023)
Kegiatan Pelatihan Fungsi Teknis Binmas dibuka oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H yang diwakili Kabag SDM Kompol Tomy Cahyadi, S.E didampingi Kasat Binmas AKP Masdar. Peserta pelatihan diikuti seluruh anggota Sat Binmas, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran.
Dalam sambutan dan arahan yang disampaikan, Kabag SDM menjelaskan, pelaksanaan pelatihan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti program Quick Wins tahap 2 tahun 2023 serta surat perintah langsung dari bapak Kapolres Sekadau.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan personel Polres Sekadau yang bertugas di fungsi Binmas. Sehingga dalam pelaksanaan tugas di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik," harap Kabag SDM Kompol Tomy.
Menjadi narasumber, Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar memaparkan materi pelatihan mengenai Revitalisasi Satkamling. Mengacu pada perpol No 4 tahun 2020 tentang Pamswakarsa, sekarang Pos Kamling berubah menjadi satkamling atau satuan keamanan lingkungan.
"Satuan Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disebut satkamling adalah satuan masyarakat yang mengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkunganya," ucap AKP Masdar.
AKP Masdar menambahkan, Revitalisasi Satkamling sebagai mitra Polri menjaga Kamtibmas. Sangat penting juga bagi masyarakat, dimana satkamling merupakan aktivitas kesadaran yang berdasarkan atas kesamaan maksud dan tujuan sebagai pencegahan dini gangguan Kamtibmas.
Melalui Satkamling, tegas AKP Masdar, hendaknya menjadi perwujudan sinergitas Polri khususnya di jajaran Polres Sekadau dengan masyarakat dapat berpartisipasi dan peduli dalam menangkal dan masalah Kamtibmas dilingkungan masing-masing. ( Hum / red)
« Prev Post
Next Post »