Foto :
Komisioner KPUD Kota Tangerang Divisi Teknis Pemilihan Umun : Rustana
Cybernews.id – Tangerang – Banten, Ketua Komisioner KPUD Kota Tangerang Ahmad Syailendra yang diwakili oleh Komisioner Divisi Teknis Pemilihan Umum Rustana pada saat dimintai keterangan terkait partai-partai yang telah mendaftar di KPUD Kota Tangerang mengatakan kami mulai melakukan pendaftaran calon legislatif dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 yang mana dari tanggal 1 sampai 13 kami mulai dari jam 08.00-16.00 wib, nanti dihari terakhir tanggal 14 kami mulai dari jam 08.00 sampai 23.59 wib. Ujarnya
“Dari hari pertama sampai hari terakhir ini dari partai politik peserta pemilu yang 18 Nasional itu ya, itu semuanya akan lakukan pendaftaran bakal calon legislatif ke kami untuk jumlah caleg yang didaftarkan oleh partai politik itu masing-masing berbeda-beda, tadi malam kami jam 23.59 wib menutup penerimaan bakal calon legislatif berikut dengan rekapitulasi bakal calon legislatif dimana dari 18 partai politik ditingkat kota tangerang itu sebanyak bakal calon legislatif dalam keseluruhan 764 bakal calon legislatif yang terdiri dari laki-laki 482, dan perempuan 282 jadi totalnya 764, yang seharusnya kalau semuanya 100 persen mengajukan bakal calon legislatif harusnya diatas itu, jadi karena ada beberapa partai politik yang tidak mengajukan bakal calon legislatif perdapil yang tidak 100 persen”.
Ada paling sedikit tapi ya tidak perlu saya kasih tau, tapi ada yang paling sedikit ya sekitar paling ada ya 12 bakal calon legilatif satu Kota. Tahapan berikutnya ini kami kan pembukaan bakal calon legislatif setelah itu di 15 hari ini melakukan tahapan verifikasi Administrasi sampai tanggal 23 Juni itu tapi sebelumnya memang kami akan melakukan Bimtek dulu yang dilakukan oleh KPU Propinsi untuk melakukan verifikasi administrasi dari dokumen pengajuan dan dokumen persyaratannya yang dikirimkan kemai dan terus nanti juga ada tahapan selanjutnya perbaikan dokumen itu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 13 Juli 2023, dan disitu ada DCS sampai penetapan DCT kayaknya itu bulan Oktober tanggal 3 sampai 4. Tuturnya
Dalam pengajuan bakal calon legislatif itu ada 3 dokumen yang itu harus dia ada benar dan lengkap itu formulir pengajuan yang pertama, yang kedua formulir daftar calon, yang ketiga surat pengesahan atau persetujuan dari DPP partai Politiknya dan ini wajib benar ada, benar dan lengkap. Untuk dokumen persyaratan bakal calonnya yang percaleg itu cukup dia ada dan tidak ada, jadi belum melakukan bahwa misal KTP ini benar atau tidak, tapi ada atau tidak, benar atau tidak adanya itu dibuktikan dari klarifikasian administrasi. (Red. Muddin)
« Prev Post
Next Post »