Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Kota Tangerang (AMUK) gelar Aksi.





CyberNews.id - Tangerang - Banten,  Dalam penegakan hukum seorang hakim wajib lah menjadi wakil Tuhan di bumi. 


Hakim seakan menjadi sosok pelindung serta pemberi keadilan 

bagi seluruh rakyat Indonesia yang sedang mencari keadilan. 


Namun, kini profesi hakim seakan menjadi sebuah ladang korup yang sangat menggiuarkan bagi para oknum yang 

mencari harta yang sebanyak-banyak nya dengan menghalalkan segala cara.


Belum kering perbincangan publik yang sedang menyorot keterlibatan kasus para oknum-oknum hakim dibawah naungan peradilan umum. 


Mahkamah Agung yang terjerat kasus pidana, kini nama institusi Mahkamah Agung kembali tercoreng dengan ulah oknum 

Struktur yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (jual beli kasus) yang kini perkaranya telah di tangani oleh lembaga Independent Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi 

menguntungkan ataupun meringankan hukuman terdakwa yang perkara nya telah naik ketingkat Mahkamah Agung.


Padahal sangat jelas dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 

Tahun 2009 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung, mengatakan: “Sekretaris Mahkamah 

Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas Usul Ketua Mahkamah Agung”. Nyatanya saat ini Ketua Mahkamah Agung lamban dalam memberikan keputusan untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden. 


Ketua Koordinator AMUK  mengatakan kepada pihak media "Ini sudah sangat jelas bahwa penanganan 

hukum terlihat pada siapa yang melakukan nya sehingga ada upaya previllige untuk 

melambankan penindakan tegas".

Imbuhnya. Jumat (26/05)


Ia juga menambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sangat tegas mengatur dalam Pasal 12 yang menyatakan: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), huruf a: “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk 

menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.

Ujarnya. 


Maka atas dasar kegelisahan dan permasalahan tersebut, kami Aliansi Masyarakat Untuk 

Keadilan Kota Tangerang (Amuk Tangerang) menuntut:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memecat Ketua Mahkamah Agung 

karena diduga telah melakukan perlindungan terhadap oknum Sekretaris MA 

yang diduga terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi (jual beli kasus) yang mana 

kini telah di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Reformasi kebobrokan sistematis Mahkamah Agung yang dinilai marak akan 

kasus Tindak Pidana Korupsi bagi para oknum-oknum hakim beserta pejabat 

struktural di dalamnya.


"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, 

dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAAAAAN!!!!!!". Tegasnya. 


"Maka kami sebagai organisasi AMUK TANGERANG siap untuk

melaksanakan aksi sebagai jalur terakhir dalam menegakan keadilan" Tutupnya. (Red. Muddin)

Previous
« Prev Post