CyberNews.id - Tangerang - Banten, Dalam penegakan hukum seorang hakim wajib lah menjadi wakil Tuhan di bumi.
Hakim seakan menjadi sosok pelindung serta pemberi keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia yang sedang mencari keadilan.
Namun, kini profesi hakim seakan menjadi sebuah ladang korup yang sangat menggiuarkan bagi para oknum yang
mencari harta yang sebanyak-banyak nya dengan menghalalkan segala cara.
Belum kering perbincangan publik yang sedang menyorot keterlibatan kasus para oknum-oknum hakim dibawah naungan peradilan umum.
Mahkamah Agung yang terjerat kasus pidana, kini nama institusi Mahkamah Agung kembali tercoreng dengan ulah oknum
Struktur yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (jual beli kasus) yang kini perkaranya telah di tangani oleh lembaga Independent Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi
menguntungkan ataupun meringankan hukuman terdakwa yang perkara nya telah naik ketingkat Mahkamah Agung.
Padahal sangat jelas dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13
Tahun 2009 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung, mengatakan: “Sekretaris Mahkamah
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas Usul Ketua Mahkamah Agung”. Nyatanya saat ini Ketua Mahkamah Agung lamban dalam memberikan keputusan untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden.
Ketua Koordinator AMUK mengatakan kepada pihak media "Ini sudah sangat jelas bahwa penanganan
hukum terlihat pada siapa yang melakukan nya sehingga ada upaya previllige untuk
melambankan penindakan tegas".
Imbuhnya. Jumat (26/05)
Ia juga menambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sangat tegas mengatur dalam Pasal 12 yang menyatakan: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), huruf a: “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Ujarnya.
Maka atas dasar kegelisahan dan permasalahan tersebut, kami Aliansi Masyarakat Untuk
Keadilan Kota Tangerang (Amuk Tangerang) menuntut:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memecat Ketua Mahkamah Agung
karena diduga telah melakukan perlindungan terhadap oknum Sekretaris MA
yang diduga terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi (jual beli kasus) yang mana
kini telah di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Reformasi kebobrokan sistematis Mahkamah Agung yang dinilai marak akan
kasus Tindak Pidana Korupsi bagi para oknum-oknum hakim beserta pejabat
struktural di dalamnya.
"Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan,
dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata LAWAAAAAN!!!!!!". Tegasnya.
"Maka kami sebagai organisasi AMUK TANGERANG siap untuk
melaksanakan aksi sebagai jalur terakhir dalam menegakan keadilan" Tutupnya. (Red. Muddin)
« Prev Post
Next Post »