Oleh Narasumber : Rusman Haspian S.E
Ketua LBHI-PERS Kak-Bar
Cybernews.id-Kalbar
Mengenali banyak pengetahuan tentang segala dasar Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan Kita bersama sebagian masyarakat/Lingkungan tempat tinggal kita, contohnya untuk Hukum yang tidak tertulis adalah seperti jenis hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
Lalu ada Penggolongan Hukum Berdasarkan Beberapa dalil dari banyak nara sumber Tokoh-tokoh atau Fakar Hukum.
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan Beberapa sumber yang diyakini banyak Fakar hukum ialah undang-undang, Hukum kebiasaan, Hukum traktat, Hukum Yurisprudensi, dan Hukum ilmu.
Berikut ini saya coba melakukan Persamaan saja tanpa harus Menjelaskan rinci tentang penggolongan hukum menurut para Narasumber yang saya ketahui yang jelas berkaitan dengan Hukum Yang tidak tertulis ialah Jenis hukum yang bersifat memaksa disini arti kata memaksa
Yang dimaksudkan memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak/Wajib dipatuhi, contohnya adalah hukum yang berlaku bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa dan bersifat wajib untuk dilaksanakan tanpa ada system lain yang dapat merubah dari putusan yang diberikan bagi pesakitan Hukum, untuk itu mari kita patuh akan Hukum dan Undang-undang yang telah ditetapkan dan di terapkan dalam negara kita ini, agar pada tiap langkah kita selalu lurus pada jalannya dan menjadikan Hukum sebagai pengikat langkah kita dalam keseharian,. Salam Jurnalis" ( red)
« Prev Post
Next Post »