Dinkes Kab-Melawi Baksos Pengobatan Geratis Dalam Rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan bakti sosial Pengobatan gratis di pusatkan di Pukesmas Kecamatan Tanah Pinoh,kota baru.(29/04/2023).



Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Ahmad Darmawan, S.Kep., mengatakan, bahwa tujuan dari kegiatan bakti sosial ini adalah dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki Hari Otonomi Daerah dan menyemarakkan rangkaian hari otonomi daerah tahun 2023 dan memberikan kenyamanan untuk pelayanan pengobatan gratis untuk Masyarakat. kegiatan ini bertujuan untuk lebih memberikan kenyamanan dan pelayanan dalam pengobatan." Jelasnya.


Lebih lanjut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Ahmad Darmawan, S.Kep.,mengatakan Bakti Sosial Pengobatan gertis Peringatan hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023 di Kabupaten Melawi,

Berkerja sama Pemerintah Dinkes Pukesmas  (PKM) Tanah Pinoh Kota Baru dan muspika Kecamatan Tanah Pinoh dan Desa di Kecamatan Tanah Pinoh, dalam acara Bakti Sosial Pengobatan gertis, Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tahun 2023 di Pukesmas Tanah Pinoh Kota Baru Sekirna 600 pasien melakukan pemeriksaan mulai dari jam 08 sampai jam 13.00 Wib di Pukesmas (PKM) Tanah Pinoh kota baru.



Ahmad Darmawan jelaskan, tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII tahun 2023 ini adalah “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”. Tema tersebut memiliki arti penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian daerah, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan untuk masyarakat.



Tak lupa Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Ahmad Darmawan, S.Kep, mengingatkan peran penting otonomi daerah yang termasuk dalam hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN di Pemerintahan. Otonomi daerah adalah hak dan wewenang kewajiban daerah untuk mengatur dan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, otonomi daerah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk lebih memantapkan otonomi daerah maka presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 11 tahun 1996 isinya menetapkan bahwa hari otonomi daerah diperingati setiap tanggal 25 April." Jelasnya. Abd/Red

Previous
« Prev Post