Cybernews.id - Sintang - Kalbar.
Sejarah Perjudian Sabung Ayam di Indonesia) latau kegiatan mengadu dua ekor Ayam Jago atau Ayam jantan ini adalah salah satu hobi atau kegiatan yang sangat terkenal dan kental di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya sebagai hobi, Sabung Ayam juga kerap dijadikan sebagai ajang atau media perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan sampai berpuluh-puluh juta rupiah.
Seperti yang terjadi di Merano pada hari (Jumat.14.April.2023) judi sabung ayam seakan tidak menghiraukan atensi Kapolda Kalbar yang masuk dalam agenda seratus hari kerjanya.bahkan judi sabung ayam terbesar tidak menghiraukan bulan suci Ramadhan mereka seakan kebal hukum dan terkesan mengabaikan instruksi Kapolda Kalbar,Kapolres seakan tidak bertaring lagi dengan perjudian sabung ayam tersebut.bahkan jarak lokasi sabung ayam tersebut tidak jauh dari Polsek kota.
Di tempat terpisah Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md membenarkan bahwa judi sabung ayam dan kolok-kolok di kawasan Merano tersebut tidak jauh dari Mapolsek Kota, seakan-akan mereka tidak takut dengan aparat penegak hukum atau mungkin mereka sudah kebal hukum sehingga mereka berani buka tempat perjudian tersebut apa lagi di bulan suci Ramadhan ini," ucapnya.
"Bambang mengatakan kalau perjudian sabung ayam tersebut telah melanggar UU pidana Pasal 303 KUHP Ayat 1 (1) ; Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi / kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara ;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian : Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya :
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah :
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 ;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bewenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
"Kami sebagai sosial control berharap agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku maupun panitia yang berani membuka tempat perjudian sabung ayam dan kolok-kolok tersebut,apa lagi perjudian tersebut sudah masuk atensi Kapolri,dan Kapolda dalam 100 hari kedepan.kami sebagai masyarakat dan sosial control ingin melihat keseriusan Polri di dalam melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Sintang."ujar Bambang.( YNH,YAI,IKSAN,Mt )
« Prev Post
Next Post »