HEADLINE NEWS

Mantan Kadus Sibau Permai Helito Resmi Lapor Kepala Desa Kenual Ke-Polres Melawi



Cybernews.id - Melawi - Kalbar. 

Helito Mantan Kepala Dusun Sibau Permai Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi didampingi Ketua LBH  Banawi Kabupaten Melawi rismi mengajukan laporan pengaduan di ruang Ka, SPKT Kapolres Melawi, dengan tanda bukti laporan pengaduan, Nomor, TBL/30/11/2023/Res Melawi." Rabu 8/3/2023.


Kedatangan Helito bersama Ketua LBH Banawi tersebut mengadukan persoalan tentang pemberhentian sebagai Kepala Dusun Sibau Permai oleh Kepala Desa Kenual secara sepihak sehingga membuat (Helito) merasa kurang nyaman dan dirugikan.


" Ini penjelasan Helito terkait dengan terjadinya dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atas Nama saudara Rama Tri Putra, Yang terjadi pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 dengan cara memotong uang gajih perangkat Desa pada periode ke tiga yaitu bulan september sampai Desember 2021

(4 Bulan )


Lanjut Helto jelaskan kepada para awak media, yang seharusnya berjumlah Rp. 8.088.000,( Delapan Juta delapan puluh delapan Ribu Rupiah ) yang di bayarkan Cuma Rp 5.000.000,dengan alasan pemotongan sejumlah Rp 3.000.000,( tiga Juta Rupiah ) untuk memperpanjang SK ( surat Keterangan ) Perangkat Desa ( Kepala Dusun Sibau Permai ) dan pemotongan uang tunjangan pada periode yang sama sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah ), lalu pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 kejadian tersebut terulang kembali oeleh Kepala Desa Kenual melalui Sekdes Desa Kenual Atas nama Saudari Egha/Chica, S.Pd, mengkonfirmasi pemotongan gaji periode bulan september sampai desember 2022 sebesar Rp 2.000.000,( dua Juta Rupiah ) dengan alasan yang sama yaitu untuk perpanjangan SK Perangkat Desa Kenual tahun 2023, Lalu pelapor keberatan dan menolak dengan permintaan tersebut sehingga jadilah kejadian tersebut."jelasnya.


Sebagai konsekwensi Helito di berhentikan dari perangkat desa kenual dengan surat keterangan dari Kepala Desa dengan Nomor : 140 /01 / KNL / 2023 tanggal 11 Januari 2023 yang di tanda tangani Kepala Desa Kenua Rama Tri Putra, Atas kejadian tersebut Helito merasa di sakiti dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000.( Tiga juta empat ratus ribu Rupiah ).dan melaporkannya ke Polres Melawi, Helito berharap dan meminta kepada Bapak Kapolres Melawi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku." Harapannya. (Abd).

Previous
« Prev Post