Cybernews.id - Singkawang - Kalbar.
Kalbar -Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pontianak yang dilakukan oleh LBH Bhakti Nusa dimotori M Safiudin merupakan sederet masalah yang terjadi di kota Singkawang.
diwajibkan nanti kepada tergugat untuk mencabut untuk membatalkan SK tersebut.
Jadi kita ini menguji sah atau tidak sah SK PJ walikota yang diusulkan oleh DPRD kota Singkawang, jadi poin pentingnya bahwa kita itu bukan menjadikan objek sengketa SK yang diterbitkan kementrian yang Dilantik kemarin itu bukan, yang kita sengketakan, tapi asal usul awal pengusulan nama calon-calon PJ Walikota, mekanisme aturan-aturan di DPRD atau di perwali, baik itu undang-undang otonomi daerah, undang-undang pemerintah daerah itu berlawanan atau bertentangan baik secara hukum atau secara etika.
menyampaikan tiga nama pilihan, di dewan itu ada mekanisme nya tentang pengambilan keputusan itu sudah jelas di atur.
Intinya dari praksi menyampaikan ke pimpinan, pimpinan inilah yang membawa persoalan ini kepada sidang paripurna guna untuk mendapat pengesahan selanjutnya dikirim atas nama DPRD kota Singkawang, nah mekanisme nya itukan “tidak memenuhi kriteria prosedur yang ada” itulah kenapa saya bilang ada dua praksi mengusulkan dua nama direkomendasi terus dalam rapat paripurna tidak ada disebutkan, tidak ada berita acara, tidak ada notulen-notulen rapat, bahkan disinyalir surat yang dikirim kementeri itu bersifat pribadi.
Kedua ada tiga surat setidaknya berubah-ubah sampai pada akhirnya terpilihlah PJ Walikota yang baru ini kita tidak tahu koq bisa berubah-ubah padahal mekanismenya jelas dari suara terbanyak kolektif kolegial itu selesai.
kami berharap dalam gugatan di PTUN kami menang dan andaikan gugatan kami di PTUN kalah kita masih ada upaya banding dan kasasi bahkan bila perlu kita PK dan apabila kita di kabulkan dan ingkah dalam arti upaya hukum yang kalah itu baik banding atau kasasi bahkan PK sudah ingkrah dan dinyatakan punya hukum tetap, langkah selanjutnya dasar putusan itu menjadi bukti awal untuk buat laporan awal di tipikor kepenegak hukum,
“Terjadi indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan korupsi, kerugian keuangan negara itulah yang akan kami lakukan.
Saat ini biarlah pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang menentukan menerima atau menolak gugatan yang dilakukan oleh LBH Bhakti Nusa.
« Prev Post
Next Post »