Cybernews.id - Kalbar.
Tupoksi Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG sebagai pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola atau penunjukan langsung oleh DIKBUD Provinsi Kalimantan ikutBarat, menjadi sebuah tanya besar.
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT APBD-DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2022 NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG LAB.FISIKA SMAN 4 SINTANG,LOKASI KEGIATAN : SMA NEGERI 4 SINTANG, PELAKSANA : KOMITE SMA NEGERI 4 SINTANG,VOLUME KEGIATAN : 1(SATU) RUANG,WAKTU PELAKSANAAN 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER,NOMOR KONTRAK : 027/3397/DAK-SMA/DIKBUD,TANGGAL KONTRAK : 20 JUNI 2022 MLA DANA BANTUAN: Rp.387,846.000,00
Saat wartawan mempertanyakan kepada Kadis Dikbud Provinsi Kalbar tentang persoalan tersebut dirinya menjawab “Kami sesuai aturan yg berlaku”6 Desember 2022.
Persoalan ini mendapat tanggapan dan perhatian khusus Syamsuardi Sekertaris Umum Badan Pimpinan Pusat LSM PISIDA,dirinya merasa heran dengan jawaban Kadis Dikbud Provinsi Kalbar, menurut nya aturan yang mana,
Jika ada Komite Sekolah yang melakukan ini sama saja dengan melanggar Undang- Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999,dirinya juga menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak berwenang mengelola, mengerjakan proyek-proyek gedung sekolah atau sejenisnya seperti gedung laboratorium, gedung kelas, aula, dan lain-lain.
Menurutnya,Komite Sekolah SMA Negri 4 Sintang sebagai pelaksanaan proyek dengan sistem swakelola ini bisa saja beresiko penyalahan tekhnis karena yang melakukan pekerjaan adalah orang atau badan usaha yang tidak tersertifikasi secara tercatat untuk strandar rancang Bangunan, implikasinya adalah kualitas proyek dan keamanan bangunan yang menggunakan Anggaran Negara terkesan seperti di jalani secara asal saja, sehingga bangunan yang dibuat bisa saja tidak sesuai standar dan tidak terukur untuk Daya tahan jenis kulifikasi Bakumutu ukuran sudut dan banyak syarat bangunan yang bisa kita lihat tidak memenuhi Standarisasi,” katanya.
Orang atau badan usaha yang tidak terbebani dengan syarat-syarat yang dibuat sendiri oleh pemerintah, seperti kesediaan tenaga kerja, kualifikasi, dan sertifikat badan usaha, justru merekalah yang diberikan porsi untuk melaksanakan pekerjaan melalui sistem swakelola dan ada apa saat Kadis pendidikan Rita Hasarita S.Sos M.Si seolah tak peduli dan saat di hubungi via Whatsaap App tidak merespon dari chat dan telepon saat sebelumnya kami wartawan ingin konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Prov Kalbar penuh dengan Alasan keluar tidak ditempat dan rapat.
Dan yang paling penting, lanjut Syamsuardi, lebih gilanya lagi para kontraktor yang sudah bersusah payah memenuhi segala syarat dan aturan. Tetapi justru tidak diundang untuk melaksanakan proyek fisik oleh pemerintah itu namanya kerja Gila kan?
Sementara dunia konstruksi saat ini, seperti kontraktor konstruksi jalan, gedung, drainase, maupun bendungan kondisinya saat ini dihadapkan pada tantangan, Jadi eksistensi pengusaha di bidang konstruksi harus bersaing ketat,dari yang kecil, menengah, dan yang besar untuk merebut kerjaan yang kecil tapi menggunakan Dana Pemerintah dan jelas dari Negara sedikit saja meleset dari pekerjaan ini akan jadi perhatian publik dari media dan LSM.
Karena itu, LSM PISIDA berharap kepada pemerintah untuk melaksanakan aturan/ketentuan yang sudah dibuatnya sendiri, sebagai gambaran umum komite sekolah sebagai pelaksana, yang menurutnya tidak pada Tugas pokok dan fungsinya untuk mengambil alih pekerjaan yang seharus dikerjakan oleh profesional bukan dari Komite sekolah yang nyata bukan menangani pembangunan Fisik bangunan tapi menangani masalah pendidikannya Bu Kadis jadi mohon jangan Bungkam"
Dalam waktu dekat saya akan mengaudensi Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji agar memferivikasi kembali Kinerja Kadis Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Rita Hasarita S,Sos. M.Si agar peduli pada laporan/Konfirmasi Media dan LSM tentunya.(Rusman Haspian/mit)
« Prev Post
Next Post »