Cybernesw.id - Kalbar.
Ketua LBHI-PERS Kalbar/Ketua DPD FWJ Indonesia Kalbar menjelaskan dari Kutipan Kepala Balai Pelatihan Asesor Bidang Jasa Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) DR Doedoeng Z Arifin saat dirinya menegaskan bahwa "Komite Sekolah" tidak berwenang dan dilarang untuk mengelola, mengerjakan Proyek-proyek gedung sekolah atau sejenisnya seperti gedung laboratorium, gedung kelas, aula, dan lain-lain jika dilakukan itu pelanggaran.
Jika ada Komite Sekolah yang melakukan ini sama saja dengan jelas dan nyata melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999, para ahli dan tenaga terampil yang bersertifikasi di LPJK boleh mempermasalahkan ini dan boleh menuntutnya. Karena hal ini mutlak kebijakan yang salah dari kepala Dinas Pendidikan yang menamengkan Putusan Kementerian Pendidikan yang melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999.
Menambah penjelasannya Rusman menyatakan dan mengatakan Hal ini ditegaskan DR Doedoeng Z Arifin di depan 25 orang calon Asesor Bidang Jasa Konstruksi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Selasa siang lalu.
Menurut saya sudah jelas apa yang diungkapkan oleh Doedoeng pihaknya saat ini mulai melakukan pembenahan. Termasuk di instansi lainnya seperti Dispora, Diskes, Balitbang, Biro Perlengkapan, Dinas Pertamanan, Dinas Pariwisata, dan lain-lain bahwa pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh tenaga ahli atau tenaga terampil yang bersertifikasi dari LPJK. Saat ini untuk tenaga ahli memiliki tiga tingkatan sertifikasi yakni Sertifikat Keahlian (SKA) Muda, Madya, dan Utama. Sedang untuk Tenaga Terampil yakni Tingkat 1, Tingkat 2, dan Tingkat 3. kalau Komite Sekolah mau mengerjakan proyek sekolah haruslah memiliki sertifikasi sesuai UUJK 18/1999.
Sedangkan Komite Sekolah yang tidak bersertifikasi tidak berwenang mengerjakan atau membangun gedung sekolah proyek-proyek dari Dinas Pendidikan Nasional. "Kalau ada juga Komite Sekolah di Indonesia ini hyang mengerjakan proyek gedung sekolah, itu salah melanggar UUJK Nomor 18/1999 dan bisa dilaporkan dan dipermaslahkan secara hukum," kata Usman memetik pernyataan DR Doedoeng Z Arifin melalui media ini.(Tim)
« Prev Post
Next Post »