PT Bumi Raya Utama Group Caplok Tanah Warga




Cybernews.id - Pontianak .

Keterlaluan sungguh perlakuan  Management PT Bumi Raya Group (BRU) dalam melakukan tindakan serobot tanah lahan warisan keluarga.


Mail warga Jl Komyos Sudarso Gg Tebu 3 yang sangat terpukul berat saat ditemui oleh wartawan peliputan dikediamannya pasca Exsekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak beberapa waktu lalu.


Saat wartawan mencoba konfirmasi tim kuasa Hukum PT BRU, berpuluh-puluh kali dihubungi malahan memblokir no wartawan yang mencoba konfirmasi agar terkesan tidak Tendensius dalam menengahi duduk persoalan perampasan Tanah waris warga.


Warga korban yang tanahnya di caplok Mail yang sudah mengantungi surat kepemilikan dari kerajaan selama 108  Tahun menyatakan dirinya dan beberapa adik dan abang nya yang telah memenangkan absahan surat menyurat yang di pegang keluarga nya turun temurun, dan.


Saya sudah pegang surat adat berbahasa arab tertulis tahun 1914 dan sudah di update ke BPN untuk Balik batas,  saya pertahankan dan tak rela tanah nenek moyang saya di usik oleh kehadiran para pengacara PT - Bumi Raya Utama (BRU red).


Jangan seenaknya untuk mengakui tanah yang bukan hak mu ucap mail pada Minggu 14/08/2022 dikediaman nya yang mana rumah tempat tinggal saya sudah di bongkar paksa hanya keputusan sepihak tidak ada hati nurani ambil tanah kami.


Mailenambahkan ucapan rasa kekesalannya pada media, "saya tidak akan diam dalam waktu dekat kami akan bertolak ke Jakarta untuk menemui staf kepresidenan dan menerobos segala instansi untuk kelakuan PT BRU yang sudah merampas tanah nenek moyang kami adapun jual beli yang ada ditangan PT BRU itu palsu tidak pernah kami sekeluarga melakukan penjualan atau menjual tanah waris kami yang sudah ada wakaf kuburannya orang tua kami, ingat ini belum berakhir saya akan tetap berusaha merebut tanah kami yang kalian rampas, Pak Presiden kami menagih janji bapak yang akan memberantas Mafia para perampas tanah di seluruh penjuru tanah air pungkasnya.(Rusman Haspian / Mit )

Previous
« Prev Post