Cybernews.id - Pontianak .
Menanggapi aduan warga seputar kemalangan keluarga Mail, warga jalan Komyos Sudarso Gg Tebu 3 Pontianak Barat beberapa waktu lalu, yang mengakui tanah warga dan berhasil menguasai dan mengeksekusi Tanah waris keluarga Mail.
Saat ditemui di sekretariat LBHI-PERS Kalbar dijalan pangeran Natakusuma ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Pers ( LBHI-PERS red) Rusman Haspian menyatakan sikap penyesalannya terhadap perputusan pengadilan Negri Pontianak yang nyata seperti nya berdiri sebelah pihak, memihak PT BRU (Bumi Raya Utama red) yang nyata kalah dalam administrasi surat atau asal usul kepemilikan Tanah yang sejatinya di miliki oleh kel Mail sejak tahun 1914 tersurat dalam bahasa Arab (Surat Kerajaan untuk tanah pada masa itu red).
Untuk itu saya menyayangkan beberapa pengacara dari pihak PT BRU yang tidak ada pertimbangan untuk pemenangan administrasi, yang sejatinya mail telah membayar PAJAK atas Tanah yg tersebut +Tanah yang dirampas paksa red) oleh PT BRU dengan menggunakan kekuasaannya mengerahkan ratusan masa sipil yang boleh dikatakan seperti preman dan diperkuat aparat kepolisian dan TNI yang katanya hadir dilokasi untuk memberikan pengamanan yang
ternyata membela sepihak pada saat Eksekusi dilakukan.
Menambah kan Saya coba akan mengadakan mediasi kepada banyak pihak dan terutama Walikota Pontianak yang mana ini harus dalam kontrol beliau,. Dan mau tidak mau harus melakukan bedah kasus dari apa yang dipermasalahkan atau yang dialami warganya untuk itu saya akan menyurati secara resmi kepada bapak presiden Jokowidodo agar memberikan himbauan atau fatwa tentang hukum merampas tanah yang bukan hak nya " Pak Presiden ijin untuk memberikan teguran apapun kebijakan Bapak kepada Pengadilan Negeri Pontianak, BPN Kota Pontianak, Kapolresta Kota Pontianak, terutama PT BRU yang kerap kali melakukan dan selalu memasalahkan tanah orang lain pak,.. pungkasnya.(Farel / red )
« Prev Post
Next Post »