Cybernews.id - Melawi .Kalbar .
Terkait pemberitaan salah satu media online beberapa hari lalu tentang adanya penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan, Kapolres Melawi melakukan klarifikasi melalui Humas Polres Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Humas Polres Melawi terkait pemberitaan yang dimuat salah satu media online dan beredar saat ini, Senin (25/7/2022).
"Pemberitaan mengenai penahanan salah satu oknum wartawan di Polsek Sokan saya tegaskan itu tidak benar. Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi maupun Unit Reskrim Polsek Sokan tidak ada melakukan penahanan terhadap oknum wartawan," tegas Kapolres.
“Kami belum menerima laporan atas pemberitaan di salah satu media yang mengatakan adanya penahanan terhadap wartawan dan kami memastikan tidak ada penahanan yang dilakukan," ucap Kapolres.
AKBP Sigit menambahkan, Polri bekerja dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan menjadi dasar atas penegakan hukum.
"Tidak mungkin Polres Melawi melakukan proses hukum tanpa dasar hukum yang kuat," tegas AKBP Sigit.
Ipda Suyono selaku Kapolsek Sokan saat dihubungi Humas Polres Melawi mengatakan hal senada terkait pemberitaan salah satu media bahwa Polsek Sokan belum menerima laporan dari masyarakat pemberitaan yang ada.
“Tidak ada, Polsek Sokan tidak ada menerima laporan dari masyarakat dan Polsek Sokan juga tidak ada menahan oknum wartawan seperti yang dikatakan dalam berita tersebut,” ujar Ipda Suyono.
Lebih dalam, Kapolres Melawi mengharapkan terkait pemberitaan di lapangan hendaknya berimbang dengan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang baik tentang informasi yang disuguhkan.
“Kami dari pihak Kepolisian mengharapkan kepada awak media dan wartawan ketika merilis berita hendaknya memberikan informasi yang tepat dan dapat mengedukasi masyarakat serta hindari penyesatan informasi atau hoax karena dapat meresahkan masyarakat," pungkas AKBP Sigit.
Humas Polres Melawi.
Editor : Mit .
« Prev Post
Next Post »