Cybernews.id - Sanggau - Kalbar .
Berawal dengan adanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau melakukan pengukuran tanah Amat Durani yang statusnya masih surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa Janjang Kecamatan Tayan Hulu Kab.Sanggau.
Pengukuran tanah tersebut dilakukan oleh Bagus Odi Widya Pratama Saputra petugas ukur BPN berdasarkan perintah atasanya dan berdasarkan surat permohonan polisi no.B/167/VI/2022/Reskrim tertanggal 20 Juni 2022 guna penyidikan kasus pencurian buah kelapa sawit PT.Agro Palindo Sakti (APS) yang dituduhkan kepada Amat Durani warga Janjang.
Amat mengatakan kepada media bahwa dirinya merasa difitnah oleh PT. APS dan BPN Sanggau karena telah membuat berita acara untuk ditandatangani yang berisikan penentuan pemanenan buah yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga Amat Durani tidak bersedia menandatanganinya.
Amat mengatakan dirinya merasa kecewa karena perkara ini berproses sampai 2 tahun berjalan hingga sangat mengganggu kehidupan keluarganya, bahkan sudah pernah di sidang tipiring dan dikembalikan pengadilan yang kemudian diubah penyidik menjadi tindak pidana pencurian biasa dan Amat ditahan polisi 60 hari.
Amat menegaskan, bahwa dirinya melakukan pemanenan di atas lahanya sendiri, maka dia tidak terima dituduh mencuri.
Dengan perlakuan fitnah yang sangat kejam ini Amat akan melaporkan pihak PT APS dan BPN Sanggau ke pihak yang berwajib.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, F. Luncung mengatakan, sebagai pemangku hak Ulayat dirinya mengutuk sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh PT APS dan BPN Sanggau ini.
Menurutnya F. Luncung, BPN Sanggau boleh menentukan koordinat HGU perusahaan dan koordinat tanah saudara Amat Durani sehingga bisa terang dan jelas apakah tanah saudara Amat itu berada diatas HGU perusahaan atau tidak, bukan menghakimi saudara Amat dengan menentukan dimana area pengambilan buah, Terlebih sudah jelas Saudara Amat menolak menandatangani berita acara yg dibuat BPN Sanggau itu.
Menurut Luncung, praktek-praktek kerja BPN Sanggau yang kurang beres ini perlu dilawan oleh masyarakat karena tidak menjunjung nilai kebenaran, bahkan lebih mengarah ke praktek oligarki.
Ditegaskan oleh Luncung bahwa lahan PT. APS dulunya diperoleh sebagian dari masyarakat adat sehingga Perusahaan perlu berhati-hati memperlakukan masyarakat sekitar agar jangan tersakiti.
Luncung berharap agar PT APS, BPN dan pihak penegak hukum Sanggau jangan menyusahkan masyarakat kecil seperti yang dialami Amat Durani, permasalahan ini sudah 2 tahun sampai saat tidak ada saksi yang dihadirkan karena tidak ada yang melihat bahwa saudara amat melakukan pencurian buat sawit.
Rillis : Yohanes .
Editor : Mit.
« Prev Post
Next Post »