Diduga Ada Oknum Aph Terlibat Pada Kegiatan PETI di Sungai Kapuas/ Oknum Wartawan Sekadau Pasang Badan.



Cybernews.id - Sekadau - Kalbar. 

Kegiatan PETI disungai Kapuas Tepatnya di Desa Sebedau Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Semakin Marak.


Sehari postingan Youtube akun resmi mitragalaksi banjir penonton konten terkait yang kegiatan PETI di Kabupaten Sekadau, tepatnya di daerah sebedau belitang hilir.


Menyikapi berita dari kalimantanpost.online mengatakan "hoax", ayo kita adu data, ucap Denny CEO Mitragalaksi, apabila anda ada kepentingan disitu pasti anda yang kepanasan, saya berani naikan berita karena punya bukti A1, dari setoran bulan/set , dan storan tempat lokasi kerja, dan pemungutan yang mengatasnamakan Media dan LSM," ungkapnya.


Jadi apabila dari media kalimantanpost.online berani bantah berita youtube mitragalaksi dan mengatakan hoax apakah mereka ada kepentingan disini, saya berbica berdasarkan bukti bukan abal-abal, perlu diketahui saya juga sudah berkoordinasi untuk penyampaian informasi publik kepada Humas Mabes Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan terkait kegiatan Peti ini, beliau mengatakan "Terimakasih infonya Bang, saya teruskan ke teman2 Ditreskrim ya utk tinjut

🙏🏻🙏🏻🙏🏻" ungkapnya.


Dan juga sudah saya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kasat Reskrim Sekadau, AKP Yanuar, dia mengatakan "Terimakasih atas Infonya"


Kita sebagai kontrol sosial bukan terus terusan tutup mata pada kegiatan ilegal, tapi fungsi tugas kita harus dijalankan jangan asal bicara tentang berita hoax, sini adu data sama saya. Ungkap Denny Selaku Ketua LSM Galaksi dan Ceo Mitragalaksi.com.


Ketua divisi penelitian dan pengembangan diri YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto A.Md) mengatakan bahwa kegiatan pertambangan di kabupaten Sekadau sudah beberapa kali menjadi masalah bahkan sampai ke dewan provinsi namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dari APH (Aparat Penegak Hukum) kejaksaan dan kepolisian Polda Kalbar untuk memberantas ilegal mining yang menjadi misi dan atensi Polri untuk memberantas kegiatan pertambangan ilegal tersebut,"ujarnya.


Kegiatan tersebut selain merusak alam juga mencemari Lingkungan khususnya sungai Kapuas yang menjadi ikon Kalimantan barat hal tersebut sudah melanggar aturan dan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ditempat terpisah (Yayat Darmawi SE.SH.MH) koordinator lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan," bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah terorganisir dan tidak pernah dilakukan razia maupun penindakan oleh aparat Polres (kepolisian resort) Sekadau maupun dari (kepolisian Daerah)Polda Kalbar,"ujarnya.


"Karena kegiatan tersebut sudah sangat memprihatinkan selain mencemari lingkungan dan merusak alam sekitar juga menghilangkan ekosistem serta habitat makhluk hidup di sekitar lokasi. hal tersebut juga melanggar hukum dan undang-undang PPLH dan sanksi pidana bagi pencemaran lingkungan hidup.seperti pada pasal 60 undang-undang PPLH, yang berbunyi ; setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama (3) tiga tahun dan denda paling banyak (3) tiga miliar rupiah,"katanya.


Koordinator TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi SE.SH.MH) mengatakan," karena kegiatan pertambangan ilegal/ilegal Mining telah melanggar hukum  dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 undang-undang Pertambangan yang berbunyi:


"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


"Yayat juga menjelaskan kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau (PETI/ilegal Mining) tersebut bisa juga terdampak pada Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang.


Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering, dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih."jelasnya.


Hal tersebut bisa saja mengacu pada kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) pada undang-undang pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000, sepuluh miliar rupiah,"kata Yayat.


Yayat berharap apabila ada keterlibatan oknum aparat kepolisian resort Sekadau,maka wajib propam Polda Kalbar maupun propam mabes polri untuk menindaklanjuti permasalahan keterlibatan oknum anggota polres Sekadau terkait PETI tersebut sesuai komitmen yang sudah menjadi atensi Kapolri."tutupnya.(Bams/Dny / red )

Previous
« Prev Post