Cybernews.id - Melawi - Kalbar .
Satreskrim Polres Melawi Polda Kalbar kembali meringkus tersangka pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib.
Adapun identitas tersangka yaitu berinisial FAS (28 th), laki-laki, wiraswasta, alamat Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
FAS ini telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Adapun total kerugian korban Lia (nama samaran) yang beralamat di Desa Sidomulyo tersebut yaitu Rp. 3.650.000,-. Barang-barang milik korban yang berhasil digondol tersangka FAS antara lain 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit pompa air dan 1 (satu) unit mesin cuci.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menyampaikan "Kejadian pencurian ini dilakukan oleh kerabat korban sendiri yaitu tersangka FAS ini. FAS mengetahui bahwa keluarganya tersebut sedang pergi keluar kota sehingga dia leluasa mengambil barang-barang milik korbannya," jelas AKP Ketut diruang kerjanya, Rabu (25/5/2022) pagi.
Lanjutnya, "Tersangka ini berhasil membawa televisi dan mesin pompa air. Karena tidak mampu membawa 1 (satu) unit mesin cuci ini sendirian, Kemudian tersangka FAS menawarkan 1 (satu) unit mesin cuci kepada HPD (36 th), laki-laki, wiraswasta, alamat Desa Sidomulyo. Dan HPD ini membeli mesin cuci tersebut dengan harga yang sangat murah dan membawanya menggunakan 1 unit truk, karena perbuatannya HPD juga terjerat kasus hukum karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 atau ke-5 KUHP Jo pasal 480 KUHP," terang AKP Ketut.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli barang-barang yang tidak tau asal usulnya dengan jelas walaupun harga yang ditawarkan sangat murah.
"Jangan sampai masyarakat lainnya menjadi pelaku tindak pidana secara tidak langsung, dengan membeli barang-barang curian. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang pasal 480 KUHP, walaupun pembeli tidak mengetahui barang-barang tersebut hasil curian. Tetapi kita memiliki nalar yang tinggi apabila dijual dengan harga yang sangat murah dan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kuitansi pembelian jangan pernah membeli barang-barang tersebut," tegasnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga miliknya, dan terkait maraknya pembobolan rumah akhir-akhir ini. Kami mengimbau masyarakat saling memiliki kepedulian terhadap sesama, dan saling menjaga lingkungannya agar tindak pidana pencurian ini dapat terus dicegah. Ingat apabila tidak ada kesempatan dan peluang bagi pelaku tindak pidana melancarkan aksinya, maka tindak pidana kriminalitas pencurian seperti ini tidak akan terjadi di lingkungan kita," tuntasnya.
Penulis : Oktavianus.
Editor : .Mit .
« Prev Post
Next Post »