Polres Melawi Musnahkan Barang Bukti 87,81 Gram Narkotika Jenis Sabu



Cybernews.id - Melawi - Kalbar .

Polres Melawi Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Satuan Reserse Narkoba. Total sebanyak 87,81 gram sabu dimusnahkan dalam kesempatan itu.


Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. yang memimpin kegiatan tersebut menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari satu kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi pada awal Maret 2022 lalu.


“Total tersangka yang terlibat dalam satu kasus ini sebanyak lima orang, yaitu G als. S (41), YN als. P (37), ES als. B (31), LC (31) dan RKW (26). Kelimanya telah ditahan di rutan Polres Melawi guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Asmadi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).


Kompol Asmadi pun mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu sebelumnya telah disampaikan oleh pihaknya dalam press release yang digelar Rabu (16/3) lalu.


Lebih lanjut, Kompol Asmadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tangan dua tersangka, yaitu G als S. dan RKW yang turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang haram itu.


"Jadi, yang menguasai barang bukti pada saat penangkapan dua tersangka ini (G als. S dan RKW). Dari tangan G, kita amankan paket besar sabu dengan berat kotor 89,32 gram atau berat bersihnya 87,43 gram. Dan dari RKW, diamankan paket kecil sabu dengan berat kotor 0,90 gram atau berat bersih 0,71 gram," lanjutnya. 


Kompol Asmadi melanjutkan, setelah dikurangi untuk keperluan uji lab di BPOM dan pembuktian dalam pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan seberat 87,81 gram. 


Dalam pemusnahan barang bukti yang dihadiri Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sintang, M. Heru Yustianto, S.H., M.H. dan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P. itu, Kompol Asmadi juga menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan oleh pihaknya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersisa oleh pihak tertentu.


“Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu tadi ke dalam cairan yang kami siapkan dan selanjutnya cairan beserta sabu yang telah dilarutkan dibuang ke septic tank. Tujuannya agar benar-benar tidak ada lagi sisa dari barang bukti ini yang dapat digunakan lagi,” jelasnya.


Dirinya juga berpesan kepada masyarakat Melawi untuk selalu mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.


“Seperti pesan kami dalam press release sebelumnya, mari berani mengatakan tidak pada narkoba. Selalu awasi anak, keluarga, saudara, teman dan kerabat kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pesannya.



*Humas Polres Melawi*

 Editor : Mit .

Previous
« Prev Post