Dari Ngopi Bareng Bagian 3, Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia: Pokir Dewan di Kalbar, Program atau Minta Proyek?




Cybernews.id- Pontianak .

Sejumlah isu dan permasalahan turut diketengahkan ke meja depan, pada acara diskusi "Ngopi Bareng" Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia. Salah satunya, yakni terkait Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD di Kalbar, baik pada tataran level kabupaten/kota maupun provinsi.



Isu Pokir ini masuk menjadi topik bahasan--seiring kencangnya insinuasi yang berkembang di masyarakat--dengan pertanyaan, "Apakah Pokir benar-benar terealisasi sebagai wujud dari aspirasi masyarakat, atau kah ianya tak lebih hanya merupakan 'kedok' semata bagi para oknum anggota dewan untuk mencari "can tepi" guna terus mengisi "kocek" yang tak pernah penuh?"


Sebagai informasi, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. 


Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Dimana dalam PP itu disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.


Pokir juga ditekankan melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3), yang mana disebutkan, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.


Terkait dengan keresahan masyarakat sendiri, adapun tuduhan-tuduhan samar (insinuasi) yang kerap dilontarkan, diantaranya--mulai dari prosesi pilah-pilih kontraktor yang dianggap "Cs", utak-atik anggaran biar "ngepas" (bagi-bagi jatahnya), soal pertimbangan urgensi permasalahan dan titik lokasi yang dianggap kerap kurang solutif, dan lain sebagainya.


Selain itu, yang juga kerap disoroti dari Pokir ialah terkait soal mutu pengerjaan proyek itu sendiri, yang dianggap kerap "sambil lalu". Terkesan jauh dari bestek. Mudah terkelupas, cepat hancur, keropos dan lainnya.


Alhasil, dari diskusi yang digelar, para jurnalis maupun aktivis yang tergabung di dalam FW & LSM Kalbar-Indonesia pun diminta untuk 'menjawab' pelbagai pertanyaan-pertanyaan publik tersebut. Hal ini demi tercapainya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.


"Semua keputusan politik, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan hingga pemerintahan yang paling kecil sekalipun, harus lah bermuara pada kesejahteraan sosial!" jelas Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi.


Sebelumnya, acara "Ngopi Bareng" Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar-Indonesia ini berlangsung di Cafe Evergreen, Kubu Raya, pada Minggu (27/2/2022) lalu. 


Selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini juga sekaligus ditujukan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022. Kegiatan ini pula dirangkai dengan mengetengahkan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dipandu oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Khusairi. 


Adapun isu-isu atau permasalah yang diangkat, yakni seputar kebijakan publik dan hukum. (FikA)



Previous
« Prev Post