Cybernews.id - Kubu Raya - Kalbar .
Acara "Ngopi Bareng" Forum Wartawan & Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Indonesia Kalbar, berlangsung di Cafe Evergreen, Kubu Raya pada Minggu (27/2/2022) bukan hanya sukses dalam pelaksanaannya saja.
Namun, dari Ngopi Bareng yang dihadiri berbagai Kadis Kominfo Kalbar, Samuel, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Hendra Purwanasari, Kasat Intelkam Polres Kubu Raya, AKP Sri Nanto, BIN Kalbar, Faizal, Kasi Tikkim Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat, Kacabjari Entikong, Rudi Astanto serta berbagai pihak lain ini melahirkan beberapa poin rekomendasi.
Selain beberapa poin rekomendasi yang dicatat saat diskusi yang pandu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi pada acara Ngopi Bareng tersebut maupun dalam rapat internal organisasi tersebut sebelumnya.
Saat diskusi ini berlangsung dengan suasana cair, penuh keakraban. Pada awal pembukaan pria yang akrab disapa Sery Tayan sempat menceritakan secara singkat SMSI yang merupakan organisasi tempat bernaungnya sebanyak 1.675 pemilik media online se Indonesia, yang keberadaan sudah diakui Dewan Pers.
Selanjutnya, diujung sesi diskusi ini, Sery Tayan selaku moderator mengatakan dirinya hanya memandu rangkaian proses diskusi tersebut. Kemudian pria asal Tayan Hilir ini menambahkan dirinya bukan kapasitasnya menyimpulkan hasil diskusi tersebut.
Namun, rangkaian diskusi tersebut dicatat oleh notulen yang kemudian dijadikan poin-poin rekomendasi.
"Diujung sesi diskusi atau tanya jawab, sumbang saran dan masukan yang telah diberikan diajukan rekan-rekan wartawan dan aktivis LSM yang hadir saat ini. Maupun dari paparan nara sumber bukan lah kapasitas saya untuk menyimpulkan, namun dicatat oleh notulen nantinya dijadikan poin-poin rekomendasi. Jadi dari acara Ngopi Bareng ini ada hasilnya berupa pemikiran bersama, "ungkapnya.
Adapun poin rekomendasi yang dicatat dalam sesi diskusi saat Ngopi Bareng tersebut, masing-masing :
1. FW & LSM Indonesia, Kalbar mendukung aparat penegak hukum melaksanakan penegakan hukum sebagaimana mestinya, dengan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu.
2. Mendukung dan meminta aparat yang bertugas di perbatasan negara di Kalbar, meliputi wilayah Kabupaten Sanggau (Entikong - Sekayam), Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas serta wilayah lainnya untuk tidak menghalangi/mempersulit wartawan dan aktivis LSM untuk mendapatkan informasi maupun konfirmasi. Selain itu, hendaknya kebijakan oleh instansi terkait yang berada diperbatasan negara selalu berpihak kepada masyarakat setempat.
3. Meminta Pemprov Kalbar dan Pemkab se Kalbar untuk tidak berlaku diskriminasi dan alergi terhadap media, wartawan dan aktivis LSM. ( Tim / red)
« Prev Post
Next Post »