Cybernews.id - Singkawang - Kalbar
Dalam sepekan maraknya pemberitaan mengenai pejabat pemerintah daerah yang tertangkap tangan oleh KPK dan aparat penegak hukum, koordinator kabupaten FW-LSM Kal-bar Indonesia ( Bambang Iswanto A.Md ) berharap mengenai kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai chui mie) agar APH maupun KPK ( komisi pemberantasan korupsi) dan pihak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan dan dipublikasikan ke puplik agar masyarakat tahu kinerja dan keberhasilan APH seperti kejaksaan dan kepolisian didalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kalimantan barat,"ujar Bambang.
"Terkait kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai chui mie) dengan beberapa oknum anggota DPRD kota Singkawang, "Bambang Iswanto A.Md selaku korwil TINDAK INDONESIA dan koordinator kabupaten FW-LSM Kal-bar Indonesia,angkat bicara mengenai kasus rekaman bagi-bagi proyek dan gratifikasi anggaran APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan POLRESTA Singkawang tahun lalu," sampai saat ini belum ada yang di proses dipengadilan, "ujar Bambang.
“kami berharap kasus tersebut cepat diselesaikan oleh APH maupun KPK.karena kasus tersebut sudah setahun lebih sejak pelaporan/pengaduan kami yang tergabung dalam satu forum (FW-LSM Kal-bar) yang dulu presediumnya pak Yayat Darmawi SE.SH.MH secara langsung ke Kejati Kalbar melalui pasi Intel Kejati namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan perkembangannya,kami berharap kasus tersebut agar segera ditangani oleh APH maupun KPK (komisi pemberantasan korupsi)," ujarnya.
"Menurut Bambang, korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”). jadi masyarakat melalui LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang telah diatur dalam undang-undang sangat berperan penting didalam pemberantasan korupsi, "ujar Bambang.
"Dia juga mengatakan, laporan tersebut (kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang) secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya yang masih kita simpan rapi sebagai bukti pelaporan tentang kasus bagi-bagi proyek walikota singkawang (Tjhai Chui Mie)tersebut dengan beberapa oknum anggota legislatifnya,dan apabila kasus tersebut masih tidak ada perkembangan sama sekali maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang.(Selasa.12/10/2021).
"Sementara proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian resort kota Singkawang terkait rekaman bagi-bagi proyek tersebut juga tidak ada kejelasan sama sekali, oleh sebab itu publik mengira ada apa dengan kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai Chui Mie) dan beberapa anggota DPRD Singkawang tersebut hingga saat ini masih belum tersentuh oleh hukum dan di proses dipengadilan,"ujarnya.
"Bambang juga menjelaskan kalau masyarakat bisa ikut serta didalam pemberantasan korupsi sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Dia berharap agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan APH (aparat penegak hukum) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk serius menangani kasus korupsi di kalbar,salah satunya seperti kasus bagi-bagi proyek walikota Singkawang (Tjhai chui mie) beserta beberapa anggota legislatifnya.
Dalam waktu dekat kami dari ( FW-LSM Kal-bar Indonesia) akan melakukan pengaduan secara tertulis ke KPK( komisi pemberantasan korupsi) terkait lambannya penanganan kasus rekaman bagi-bagi proyek walikota Singkawang tersebut,"pungkasnya.( Tim / red )
« Prev Post
Next Post »