Cybernews.id - Melawi - Kalbar .
Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Melawi berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor : 445/6181/DINKES-YANKES.C. tanggal 6 Juli 2021 dan Surat Bupati Melawi Nomor : 360/687/BPBD, tanggal 9 Juli 2021. Polsek Sayan Koramil sayan dan Keamanan PT Erna Djulianti telah melaksanakan penyekatan terhadap masyarakat yang melakukan aktifitas kendaraan keluar dan masuk Kabupaten Melawi dari perbatasan Kalteng – Kalbar. Minggu (18/7).
Kapolsek Sayan Ipda Noviar Yunus menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu cara antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Melawi.
“Sejak keluar Surat Bupati Melawi Nomor : 360/687/BPBD, tanggal 9 Juli 2021 aktifitas lalu lintas warga yang melintasi Pos Perbatasan KALBAR-KALTENG mulai Berkurang dan adapun Beberapa kendaraan umum yang melintas merupakan kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, Membawa orang sakit dan Ambulan sehari-hari” Ucapnya.
“Pelaksanaan Pengawasan masyarakat yang masuk wilayah Kab Melawi melalui jalur Perbatasan Kabupaten Kalimantan tengah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Melawi” Tutupnya.
Penulis : Arbain
Editor : Mit .
« Prev Post
Next Post »