Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M. Si menghadiri pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M. Si menyampaikan perlunyan perbaikan definisi indeks resiko kebakaran yang ada dalam perbup. “definisi indeks resiko kebakaran agar diubah. Kami dari BMKG mendukung kegiatan Pemkab Sintang dan kami selalu berkoordinasi dan memberikan informasi mengenai cuaca dan prediksi yang kami pahami. Informasi cuaca ini banyak masyarakat tidak paham. Banjir di daerah kayan juga sebenarnya sudah kami berikan peringatan. Kami sudah memberikan informasi potensi cuaca ekstrim di tangal 13 sampai 15 Juli 2021. Itu sudah kami ingatkan sebelumnya. Kami memang hanya menyampaikan data dan informasi, soal melakukan sosialisasi, kami hanya bisa lakukan di media sosial kami saja” terang Supriandi
“kondisi karhutla, Kabupaten Sintang akan mengalami tidak ada hujan sampai 28 Juli 2021. Kita sudah 2 hari panas, namun sudah rangking pertama di Kalbar jumlah titik api. Dengan kondisi ini, kita harus siaga. Kami siap sampaikan informasi. Di bulan Agustus 2021, bencana bantingsor juga harus waspada karena selama tidak ada hujan, maka ketika saat hujan deras ada potensi longsor. Selama 2 hari tidak hujan, titik panas banyak di Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir. Biasanya akan tinggi pada Agustus dan September. Oktober biasanya hujan. Bulan agustus masih ada potensi hujan, tetapi kondisi kering lebih dominan. Prediksi kami, Agustus nanti hujan hanya sekitar 10 hari. BMKG Sintang juga akan membeli Alat Ukur Kualitas Udara PM2.5. nanti datanya bisa digunakan Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan bisa membantu memberikan data kualitas udara di Kabupaten Sintang”terang Supriandi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si menjelaskan bahwa kebakaran itu bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja. “itu bahasa orang pemadam kebakaran. Tidak ada satu tempatpun di dunia ini yang bisa bebas dari bencana kebakaran. Kebakaran bisa diakibatkan tindakan sengaja dan tidak sengaja. Yang disengaja karena pembakaran pembukaan lahan, pembakaran sampah dan pembuangan puntung rokok. Yang tidak disengaja karena proses alam seperti karena kemarau panjang, ada gesekan kayu dan menimbulkan api. Undang-undang dan aturan diatas Perbup ini sudah mengakui kearifan lokal yang kemudian kita turunkan dalam Perbup ini untuk melindungi masyarakat kita. Kita tidak mungkin melarang masyarakat untuk berladang dengan membakar karena sudah dilakukan sejak nenek moyang dahulu. Perlu waktu, biaya, dan tenaga yang besar kalau kita ingin mereka beralih kepada pertanian modern tanpa membakar” terang Martin Nandung
“Peraturan Bupati Sintang ini harus menjadi pedoman kita semua. Jangan sampai kalau ada kasus dilapangan, acuan kita tidak pada Perbup ini, tetapi menggunakan aturan yang lain. Sehingga masyarakat kita tidak merasa di kriminalisasi. Dalam Perbup ini, sanksi ditetapkan oleh lembaga adat sehingga aparat hukum belum dilibatkan kecuali lembaga adat tidak mampu lagi menyelesaikan kasus membakar ladang ini. Mari kita sampaikan aturan ini kepada masyarakat dan kepada pimpinan kita di level yang lebih tinggi. Sehingga keberadaan diakui secara faktual dan secara hukum. Aturan dibuat kalau tidak kita patuhi, percuma saja” terang Martin Nandung
Ir. Endang Gunawan, M.Si. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang menyampaikan ada dua substansi dalam perbup ini yakni membuka lahan dengan membakar dan tanpa membakar. Membakar ladang biasanya kalau kayunya sudah besar, dan membuka lahan tanpa membakar hanya bisa dilakukan kalau kayunya kecil atau masih semak-semak sehingga bisa menerapkan teknologi tanpa bakar. “membakar ladang untuk mendapatkan abu memang untuk mengatasi ketiadaan kapur. Tanah kita ini sifatnya asam. Sehingga perlu adanya pengapuran dan dalam abu sisa pembakaran mengandung kalium dan kapur untuk menetralkan keasaman tanah. Pembukaan lahan tanpa bakar sudah kami sosialisasikan ke seluruh penyuluh. Kepada kelompok tani kami sudah melalukan sosialisasi soal perbup ini. kami siap melaksanakan perbup ini” terang Endang Gunawan
Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup Nomor 31 dan 18 sebenarnya sudah sangat masif karena kita sudah keliling ke 14 kecamatan. “namun kita tahun ini akan melakukan revisi menyesuaikan aturan yang baru. Undang-undang memperbolehkan buka lahan maksimal 2 hektar, tetapi kalau sudah ada titik panas karena warga bakar ladang, ada perintah dari pusat kepada TNI dan Polri agar dipadamkan. Saya mendorong agar kita kirim surat ke pusat agar mencabut pasal yang menyebutkan kearifan lokal boleh membuka lahan maksimal 2 hektar di Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga tidak membuat dilematis buat TNI dan Polri” terang Bernard Saragih
“masyarakat komplain, saat mereka bakar ladang, dipadamkan. Padahal mereka mengakui sudah mengikuti perbup. Masyarakat bukan bakar hutan, tetapi bakar ladang mereka. Perbup ini, harus disampaikan ke pimpinan di level atas juga. Dan masukan dari semua Forkopimda kita akomodir. Soal hotspot di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu dua hari ini, camatnya langsung saya tanya dan mereka sampaikan bahwa masih sesuai perbup” terang Bernard Saragih
“sejak 1 Maret 2021 saat ada kemarau kemarin. Kami langsung keluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang siaga kebakaran hutan dan lahan yang berlaku sampai 31 Desember 2021. Jadi kita memang siaga terus. Jangan sampai keluar SK tanggap daruratlah. Sosialisasi membuka lahan tanpa membakar agar terus menerus dilakukan kepada masyarakat yang tidak berada di kelompok tani yang sering dibina” terang Bernard Saragih
Coffee Morning diikuti oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, A. Md, Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan, Kabag Ops Polres Sintang AKP Yafet Efraim Patabang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si, Kepala BPBD Ir. Bernard Saragih, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, SE, M. Si, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Susilo Sintang Supriandi, SP, M. Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Sintang Hartati, SH, MH, dan Ir. Endang Gunawan, M.Si. Kepala Bidang Sarana Prasarana Dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Coffee Morning secara khusus untuk menghimpun saran, masukan, pendapat dan kritik terhadap rancangan Peraturan Bupeti tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang.
( Prokopim / red )
« Prev Post
Next Post »