Cybernews Pontianak, 9 Juni 2021
Dalam kebutuhan masyarakat akan mobilitas menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat menyebabkan permintaan terhadap kedua jenis kendaraan tersebut cukup tinggi. Apalagi dengan didukung oleh adanya kebijakan pemerintah tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadikan masyarakat semakin mudah untuk memiliki kendaraan baru khususnya roda empat.
Namun, seiring dengan tingginya minat, permintaan dan peningkatan penjualan tersebut, dibarengi dengan meningkatnya potensi kejahatan terhadap kendaraan sebagai objek, di antaranya pencurian kedaraan bermotor dan penggelapan. kasus pencurian didominasi pada jenis roda dua, sedangkan kasus penggelapan ranmor sebagian besar menyasar pada jenis kendaraan roda empat yang disewakan (rental) dan kendaraan leasing.
Sepanjang awal tahun 2021, bahkan masih dalam suasana pandemi Covid-19, kejahatan pencurian dan penggelapan ranmor yang diproses hukum di seluruh wilayah Kalimantan Barat mencapai 196 kasus dengan jumlah tersangka 161 orang.
Oleh karena itu, guna menekan terjadinya tindak pidana penggelapan khususnya mobil rental, telah dilakukan optimalisasi pengungkapannya oleh Ditreskrimum Polda Kalbar. Adapun hasil dari pengungkapan tersebut akan disampaikan dalam press conference ini.
Waktu Pengungkapan 1 – 5 Juni 2021
3. Hasil Pengungkapan
a. Tersangka berjumlah 8 orang yaitu :
1) NA (Pr), jumlah ranmor digelapkan 3 (tiga) unit
2) ES (Lk), jumlah ranmor digelapkan 1 (satu) unit
3) VS (Pr), TN (Lk) dan FA (Pr), jumlah ranmor digelapkan
belasan unit, baru ditemukan 4 (empat) unit
4) HB (Lk), jumlah ranmor digelapkan 1 (satu) unit
5) HS (Lk), jumlah ranmor digelapkan 1 (satu) unit
6) RH (Lk), merupakan pembeli, jumlah ranmor dibeli 1 (satu)
unit dari SH (Lk) yang merupakan residivis dan masih dicari
keberadaannya
7) AF (Lk), mencari pembeli ranmor yaitu 1 (satu) unit yang
berasal dari FA (Lk) yang merupakan residivis dan saat ini sedang ditahan di Polresta Pontianak Kota perkara pasal pengeroyokan
b. Barang Bukti
1) 12 (dua belas) unit kendaraan roda empat (R4), 8 (delapan)
unit masih dalam pencarian
2) 12 (dua belas) unit kendaraan roda dua (R2)
Apabila diasumsikan harga kendaraan masing-masing Rp. 150 juta, maka kerugian yang dialami oleh rental keseluruhan mencapai 3 miliar rupiah
c. Pasal yang dipersangkakan
1) Pasal 372 KUHP
2) Pasal 378 KUHP
3) Pasal 480 KUHP
d. Modus Operandi
Pelaku menyewa kendaraan dari rental dan atau mengambil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah dan jauh di bawah standar dengan dokumen kelengkapan hanya berupa STNK.
e. Fakta – Fakta
1) Pelaku VS merental mobil dengan menggunakan KTP Palsu untuk rata-rata sewa pembayaran di muka untuk 2 (dua) hari lepas kunci, para korban sendiri yang mengantarkan mobil kepada pelaku;
2) Para pelaku lebih menyukai jenis kendaraan jenis Toyota Rush dan atau Avanza tahun 2016 ke atas;
3) Untuk mengaburkan identitas kendaraan, Pelaku melepas plat nomor kendaraan;
4) Mobil tersebut dijual dengan rata-rata harga jual hanya Rp. 25 - 60 juta per unit
5) Pembeli menyadari bahwa mobil yang dibelinya merupakan hasil dari tindak pidana karena dijual dengan harga yang tidak wajar
6) Pembeli setelah mendapatkan mobil tersebut melakukan penggantian plat nomor kendaraan
7) Pelaku VS menghabiskan uang hasil penjualan untuk bersenang-senang dan membeli shabu (narkoba), sedangkan pelaku yang lain menggunakan hasil penjualan untuk memenuhi tuntutan dan gaya hidup
f. Rencana Tindak Lanjut
1) Mencari keberadaan barang bukti kendaraan lain yang belum ditemukan, antara lain yang sudah berada di luar wilayah Kalbar di antaranya di daerah Kalimantan Timur
2) Menelusuri korban lainnya (pemilik kendaraan/ rental/ leasing yang dirugikan)
4. Himbauan Kepada Masyarakat
a. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan
kendaraan (R2/ R4) dengan harga murah (di bawah standar)
b. Jika membeli kendaran bekas (2nd) agar melakukan penelitian
kelengkapan dokumennya terlebih dahulu
c. Apabila menemukan kejanggalan dapat menghubungi pihak
kepolisian untuk mendapatkan penjelasan dan Tindakan lebih
lanjut.
d. Para pemilik rental mobil harus waspada dan lebih berhati-hati
dalam meneliti calon penyewa serta apabila memungkinkan melengkapi kendaraan dengan double GPS ( syafriudin )
« Prev Post
Next Post »