CYBERNEWS.id - Ketapang - Kalbar .
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,menerima Remisi Khusus (RK) kepada 308 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) dihari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Ketapang, Ali Imran, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan, " Remisi yang kita berikan kepada 308 WBP di lapas kelas II B ketapang,berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-513/526/527.PK .01.05.05 Tahun 2021 , " Terang Kalapas pada Rabu ( 12/5/2021 ).
Lebih lanjut Ali Imran menjelaskan, " Remisi khusus ( RK ) PP 99 ( Narkoba 5 tahun ke atas,dan tipikor, pertama sebanyak 33 orang,dan remisi khusus pidana umum sebanyak 78 orang,remisi khusus langsung bebas ( RK II) ada 1 orang berikutnya remisi khusus lanjutan ( PP+99 Pidana Umum ) sebanyak 196 orang WBP , " Jelas Kalapas kelas II B Ketapang Kalimantan Barat. (Red)
« Prev Post
Next Post »