Cybernews.id -Sekadau .
Nasib naas yang dialami (IS) berusia 31 tahun, pria asal Kecamatan Sekadau Hulu yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lalin) saat hendak kabur menggunakan sepeda motor usai menipu korbannya.
"Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi gerai jaringan bank BUMN untuk mentrasnfer sejumlah uang. Setelah transaksi berhasil, tersangka lalu kabur menggunakan motor tanpa plat nomor kendaraan.
“Tersangka mendatangi agen BRILink, lalu meminta mentransfer uang dengan memberi nomor rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka berkata akan mengambil uangnya di jok motor, tapi ternyata langsung melarikan diri tanpa memberikan uang yang telah ditransfer itu,” kata Kasat Reskrim pada hari Sabtu (03/04/2021).
"Diketahui, bahwa tersangka (IS) sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Aksi pertama dilakukan tersangka di gerai yang berada Jalan Kapuas-Semaong desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa 30 Maret 2021. Uang yang ditransfer oleh korban sebesar Rp 10 juta.
"Kemudian Keesokan harinya, Rabu 31 Maret 2021 tersangka kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Kali ini, ia mendatangi agen BRILink yang berada di Jalan Kapuas Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.
“Saat aksi keduanya, tersangka (IS) meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka melarikan diri. Saat tersangka baru saja mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan dump truck yang melintas di depan gerai tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
"Akibat kecelakaan itu, tersangka tidak bisa melarikan diri dan langsung diamankan warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui korban pertama dan mendatangi lokasi untuk memastikan orang tersebut. Mengetahui pria itu adalah orang yang menipu dirinya, korban langsung melaporkannya kepada polisi.
“Tersangka (IS) yang mengalami kecelakaan ini dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan, tersangka mengalami patah tulang lengan kiri dan sudah dirujuk ke Pontianak,” ucapnya.
"Kasat menambahkan, barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah diamankan pihak Polres Sekadau.
"Yaitu satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi serta bukti transaksi tanggal 31 Maret 2021 pukul 12.05.44 WIB,” pungkas Kasat Reskrim.
(Bams/Mit.)
« Prev Post
Next Post »