Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap Oknum Super Truk, Memiliki Narkotika Jenis Sabu

 


Cybernews.id - Melawi - Kalbar .

Satresnarkoba Polres Melawi menangkap seorang supir truk berinisial CM als E Dusun Istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. di depan salah satu bengkel di dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. (27/04).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan menyampaikan CM als E ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.  


“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh perseonil Satresnarkoba Polres Melawi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga personil berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti”.Ucapnya.


“Menurut Informasi tersangka adalah Sopir Truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh Melawi dan sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh, tersangka diamankan di depan salah satu bengkel di Desa Baru”


“Saat digeledah personil meminta tersangka membuka isi tas yang ia bawa, dan menemukan sebuah paket berwarna hitam yang di lakban berwarna bening, lalu personil meminta orang tersebut untuk membuka isi paket tersebut dan di dapatilah 1 (satu) kaleng susu bear brand berwarna putih yang isi nya sudah tidak ada dan di dalam nya terdapat sesuatu yang terbungkus tisu, karna sulit untuk mengeluarkan barang tersebut, personil memotong kaleng tersebut menggunakan gunting dan mengeluarkan isi tisu tersebut dan di dapatilah 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan diduga sabu”. Bebernya.


“Kemudian  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.


Penulis : Arbain 

Editor : Mit .

Previous
« Prev Post