Cybernews.id -Melawi -Kalbar .
"Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI dikabupaten Melawi Desa kelakik dalam beberapa bulan terakhir ini sudah sangat viral dimuat beberapa media dan terkesan kebal hukum, sehingga terkesan kepolisian resort melawi lemah di dalam penindakan "ujar bambang.
Terkait maraknya aktifitas PETI dikabupaten melawi, korwil TINDAK INDONESIA angkat bicara mengenai sistem regulasi dan aturan yang diberikan oleh pemerintah dan aparat kepolisian resort Melawi kepada masyarakat pekerja PETI di kabupaten Melawi "ujarnya.
"Bambang juga mengatakan bahwa, ada beberapa titik yang telah ditelusuri Tim TINDAK INDONESIA dalam sepekan ini yang dipimpin langsung olehnya kelokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut "ujarnya pada media.
"Dia juga menjelaskan, bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dikabupaten melawi ini sudah sangat jelas terlihat kerugian maupun dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas PETI tersebut, seperti pencemaran lingkungan, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), kerusakan alam, kerusakan ekosistem, kesehatan, flora dan fauna,dari efek Mercuri maupun sianida.jadi dimana aparat kepolisian resort melawi yang seyogyanya melakukan penindakan dan penertiban diwilayah hukumnya terkesan tutup mata dan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut"pungkasnya.
"Dia juga mengatakan seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian bersikap tegas dan melakukan langkah prefentif atau penindakan dan penertiban terhadap pelaku usaha PETI maupun pembeli hasil PETI ini, untuk memberikan efek jera kepada pekerja PETI dan cukong-cukongnya "ujar Bambang.
"Bambang berharap agar kepolisian resort melawi melakukan razia gabungan bersama TNI melalui polisi militernya (PM), kejaksaan dan polisi pamong praja (Pol PP) dan stahocler yang ada untuk lebih sinergi dalam penegakan supremasi hukum "ujarnya.
Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 perubahan atas UU RI No.4 Thn 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” pungkasnya.
Disamping itu juga sangsi untuk pembeli atau penadah hasil dari PETI tersebut dikenakan pada Pasal 480 KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah "ujarnya penuh harap.
(Bamb/mt)
« Prev Post
Next Post »