Cybernews.id - Sambas - Kalbar.
Selang tiga hari Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali menggagalkan penyelundupan sabu golongan I seberat 10,765 Kg setelah sebelumnya pada hari Minggu (7/3) berhasil mengamankan sabu seberat 42,928 Kg, saat patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kec. Sajingan, Kab. Sambas.
Diungkapkan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Koki Sajingan Terpadu menyampaikan bahwa, sabu golongan I seberat 10,765 Kg yang berhasil digagalkan personel Pos Gabma Sajingan tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak berselang lama, terlihat dua orang mencurigakan dengan membawa barang bawaan berupa kotak kardus. Saat hendak dilakukan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, bahkan sampai diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari masuk ke wilayah Malaysia.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di lokasi sekitar dan ditemukan 1 kotak kardus yang ditinggalkan pelaku. Usai diperiksa, terdapat sebanyak 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan Teh Cina," ujarnya.
Lanjut Dansatgas mengatakan, keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops untuk terus mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, serta agar terus menjaga wilayah perbatasan dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba.
Keberhasilan ini juga, sambung Dansatgas, merupakan hasil dari pengembangan informasi dan analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya," terang Dansatgas.
Disampaikan Dansatgas, sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar di perbatasan semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal," tegas Dansatgas.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat.” tutup Dansatgas. (Pendam XII/Tpr)( Mit)
« Prev Post
Next Post »