Cybernews.id - Ketapang -Kalbar .
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Ketapang Kantor Wilayah Kalimantan Barat menggelar penggeledahan mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya memeriksa kamar pada semua blok, petugas juga melakukan penggeledahan badan para warga binaan. 17/03/2020
Dalam kesempatan lain, Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan kegiatan yang dilakukan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS-PATNAL) Pemasyarakatan Lapas Ketapang hari ini, merupakan tindak-lanjut atas perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban (DIRKAMTIB) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (KADIVPAS) Kalbar.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ramli, bersama seluruh tim SATOPS-PATNAL setelah sebelumnya WBP diberikan pemahaman terkait maksud penggeledahan ini.
"Kita ingin memastikan Warga Binaan taat akan tata-aturan yang berlaku di dalam lapas, melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan benar, dan memastikan tidak ada barang-barang yang terlarang di dalam Lapas yang dimiliki oleh WBP," tegas Ramli kepada media.
"Juga sebagai upaya mencegah masuknya barang-barang terlarang serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, atau P4GN, di Lapas Ketapang ini," imbuhnya.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan Dan Ketertiban (KASIMINKAMTIB) Lapas Ketapang, Nurkaimi, menambahkan, "Kegiatan ini sebagai wujud kewaspadaan, dengan melakukan deteksi dini secara rutin. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran barang terlarang di Lapas Ketapang," tuturnya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah unit handphone, charger HP, senjata tajam buatan, dan elment penanak nasi. Barang-barang yang dilarang itu ditemukan di dalam kamar hunian dan sedang dalam proses pengembangan.
"Apabila diketahui siapa pemilik barang, akan diberikan sanksi sesuai tata tertib Lapas," tegas Ramli, sesaat setelah pendataan barang bukti yang ditemukan.
Dalam kegiatan ini, tidak ditemukan Narkotika ataupun alat penggunaan Narkotika lainnya.
(Mit)
« Prev Post
Next Post »