Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Ada juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) di Provinsi Kalimantan Barat; serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukum lain yang mendasari terbitnya Surat Edaran tersebut juga adalah Peraturan Bupati Sintang Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sintang serta Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Sintang.
Surat edaran dikeluarkan juga dengan memperhatikan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut/merayakan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021, perlunya seluruh pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum.
“kegiatan masyarakat selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, saya menghimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memperhatikan beberapa hal seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19” terang Bupati Sintang
“memastikan para peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 (satu) meter. pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala” tambah Bupati Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita laksanakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh dengan kesederhanaan tetapi dengan khidmat dan limpahan sukacita serta menerapkan protokol kesehatan, sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid19” tambah Bupati Sintang
Bupati Sintang juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni, Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya. Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan dan Keempat menyediakan minuman keras.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat sebelumnya juga menyampaikan bahwa organisasi dan tokoh masyarakat sepakat mendukung untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang
“seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan melaksanakan ritual keagamaan di 3 klenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 yang memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung” terang Syarief Yasser Arafat.
( Humas Polres Sintang / red ) .
« Prev Post
Next Post »