Cybernews.id - Denpasar .
Gubernur Bali, Wayan Koster menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata di Kabupaten Buleleng. Padahal dana hibah tersebut diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi COVID-19.
"Tentu saya menyayangkan. Itu kan kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi kok dilaksanakan secara tidak wajar. Gitulah ya," kata Koster saat ditemui awak media di Rumah Jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (16/2/2021).
"Koster berharap, pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum. Ia mengaku malu atas adanya tindakan penyelewengan dana hibah pariwisata tersebut.
"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN. Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan bahwa dana hibah pariwisata dikorupsi oleh sejumlah oknum di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali. Atas kasus tersebut, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kejari Buleleng sudah mengamankan 8 tersangka dalam kasus ini yakni MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B. Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno juga bakal melakukan pengawasan terhadap dana hibah tersebut. Bahkan pihaknya bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawasan "ujarnya.
(Mit.)
« Prev Post
Next Post »