Baru Bebas Setahun Lalu , Kembali Residivis Narkoba Ini Mengulangi Aksinya Yang Sama .



Cybernews.id - Sintang - Kalbar 

Sat Resnarkoba Polres Sintang buka agenda awal tahun 2021 dengan pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang Residivis Narkoba yang mengulangi aksinya kembali usai bebas dari penjara 1 tahun yang lalu, Rabu (6/1/2021).


Tersangka yang berinial HP (33) merupakan seorang warga Sambas Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang diamankan oleh Sat Resnarkoba berdasarkan indikasi adanya peredaran Narkotika yang dibawa dari Pontianak menuju ke Sintang.


Dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Sintang langsung menerjunkan personilnya dalam penyelidikan informasi tersebut yang mengatakan HP (33) alias Mono ini membawa Narkotika dari Pontianak menuju ke Kabupaten Sintang.


Tepatnya Selasa (5/1) pukul 23.00 Wib di Jalan Oevang Oeray petugas dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dimana usai dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti seperti informasi yang didapati anggota.


“Dari hasil penggeledehan yang kami lakukan, dari tersangka ditemukan barang bukti yang dimana ini memperkuat bahwa tersangka merupakan seorang pengedar Narkotika yang mana barang haram ini dia dapat dari daerah Pontianak yang mana masih kami dalami” Jelas Kasat Narkoba. 


Barang bukti tersebut adalah 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2 gram beserta barang bukti lain seperti 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong, 1 (satu) buah potongan kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone.


Usai mendapatkan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, HP (33) alias mono ini langsung dibawa ke Mapolres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut.


Belakangan diketahui tersangka alias Mono ini merupakan Residivis Narkoba yang baru bebas lebih kurang setahun yang lalu.


“Informasi yang kita dapat, tersangka ini adalah seorang Residivis yang dulunya pengedar narkoba yang sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan baru baru bebas setahun lalu” ujar Amansyurdin.


Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal ini dipertegas oleh Kapolres Sintang bahwa tidak adanya toleransi bagi para pengedar Narkoba ini dikarenakan bahaya yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Sintang sendiri.


“Untuk kasus seperti ini kita tidak berikan toleransi apalagi dia ini tidak kapok-kapok, sudahlah Residivis di kasus yang sama masih saja mengulangi kembali jadi buat masyarakat diluar sana apabila ada informasi terkait peredaran Narkotika langsung saja sampaikan pada kami agar langsung ditindak supaya Kabupaten Sintang bebas dari adanya peredaran Narkoba” Tutup Kapolres.

( Humas Polres / red )

Previous
« Prev Post