Setelah Bangun Ruko Pasar Bodok ,PT Tanjung Kapuas Merasa Dirugikan.

 


Cybernews.id - Sanggau -Kalbar .

Pembangun Ruko (Rumah Toko) Pasar utama Pusat Damai Kecamatan Parindu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT.Tanjung Kapuas  yang di mulai pengerjaannya pada Mei 2017 dan pada bulan November Tahun 2018 di selesaikan pengerjaanya. Jumlah yang di bangun sebanyak 32 unit Ruko. 


Dalam hal ini, Ruko Pasar Bodok tersebut belum dilaksanakannya serah terima bangunan dari PT.Tanjung Kapuas kepada pemilik Tanah.  


Dari 32 Ruko ada 7 Ruko yang belum melakukan tahapan  pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.


" Yang menjadi permasalahan utama dari 7 Ruko hanya ada 1 Ruko yang agak retak.


Menurut Kontraktor Pelaksana Susien selaku Direktur "kita mau kerja saja banyak yang ganggu, dikerjakan  ndak boleh sampai ada yang melempar tukang. 


Kita juga sudah meminta secara baik-baik supaya bisa di perhitungkan pembayarannya, 

"Diajak berhitung, juga ndak mau, 

Ujung-ujungnya datang kerumah minta digratiskan. Ya saya jawab, mana ada cerita, orang gratiskan ruko ke org lain. 

Katanya, kalau ndak mau(ngasi/beri), mau lapor ke polda"ungkapnya.


Dalam permasalahan ini, sudah pernah di mediasi oleh

Aparat Desa Pusat Damai dan Kecamatan Parindu. "sudah dimediasikan tapi satu pun ndak dipatuhi"ucapnya.


Tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat penyelesaian Ruko pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, terhadap masalah yang di paparkan oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati menjadi hasil musyawarah, maka pada Rabu, 23 September 2020 di gedung UDKP Kecamatan Parindu. Kedua Belah Pihak menyepakati :


1. Kedua belah pihak sepakat menghentikan pembangunan Ruko.

2. Kedua belah pihak sepakat bangunan Ruko dinyatakan Status Quo.

3. Tidak melibatkan pihak lain untuk mengganggu kesepakatan ini dan atau memberi Kuasa  kepada pihak lain untuk mengurusnya.

4. Kedua belah pihak sepakat menunggu pemeriksaan dari DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau, dengan tempo waktu 60 hari atau 2 bulan, terhitung dari tanggal 23 September 2020.

5.Kedua belah pihak sepakat menerima hasil pemeriksaan oleh DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau.

6.Kedua belah pihak sepakat Ruko Pasar Bodok di pagar dan pemasangan Pagar di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pusat Damai dan FORKOMPIMCAM Kecamatan Parindu, sekaligus dokumentasi Bangunan.

7. Pihak Bu Susien mencabut Laporan Pengaduan  di Polres Sanggau. 


Kontraktor pelaksana juga sudah pernah meminta dimediasi dipolres Sanggau, tapi tidak menghasilkan kesepakatan pada tanggal 30 April 2020.


Akhirnya pada tanggal 23 November 2020  mencabut laporan karena sesuai dengan hasil musyawarah di kecamatan.


Menurut kontraktor pelaksana pembangunan ruko di bodok, pemagaran ruko dibodok itu bukan tindakan sewenang-sewenang dari pihak kontraktor karena sebelumnya ruko tersebut sudah berpagar yang dipagari   oleh pemerintah Desa Pusat Damai. 

Adapun pemagaran ruko oleh pemerintah Desa merupakan hasil musyawarah  di UDKP kecamatan parindu pada tanggal 23 September 2020.


Mengingat Natal dan Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, 

secara tertulis pihak kontraktor  menyurati  pemerintah Desa dan FORKOMPIMCAM untuk merapikan pagar-pagar yg masih ada celah antar seng supaya lebih dirapatkan lagi. 

 

Kontraktor juga menjelaskan bahwa ruko-ruko tersebut masih belum di serah terima kan kepada pemilik tanah. 

Sehingga, hak sepenuhnya  masih ditangan kontraktor. 


"Jika ada pihak pemilik tanah pingin disebut sebagai 'PEMILIK RUKO", urusannya gampang, taati saja kontrak yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak. 

Bukan datang ke rumah kontraktor dan mengancam akan lapor ke POLDA jika tidak GRATIS kan ruko tersebut kepada yang bersangkutan" ungkapnya.

( Tim /red) .

Previous
« Prev Post