Cybernews.id - Singkawang - Kalbar .
Berdasarkan Laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pembangunan Pendopo di Dermaga Kuala Singkawang yang tidak memasang Papan Plang Proyek sebagai Informasi publik,Lembaga *TINDAK INDONESIA* (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) Indonesia, Mendatangi Lokasi proyek tersebut di Dermaga Kuala Singkawang ujar koordinator lembaga *TINDAK INDONESIA* (Yayat Darmawi SE.SH.MH).
Ditempat lokasi tersebut, Tim menemukan kejanggalan yaitu kegiatan tersebut tidak memasang papan plang sebagai salah satu keterbukaan publik dan diduga Proyek pembangunan tersebut tidak mengikuti standart *RAB* dari *PUPR.* kegiatan di wilayah hutan mangrove kota Singkawang propinsi Kalimantan barat ujarnya".
Seperti sudah di ketahui, menurut *UU* tentang *KIP* terkait dengan informasi publik telah diatur secara jelas pada *pasal 14 tahun 2008* tentang keterbukaan informasi publik, *UU* ini adalah sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang yang harus mendapatkan informasi, maka Kewajiban badan publik selaku penyedia wajib melayani permintaan informasi secara cepat ringan dan tepat waktu pengecualian yang sangat cepat dan terbatas
Kewajiban badan publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan informasi pada masyarakat ujarnya".
Akan tetapi hal itu tidak didapatkan dan ditemukan dilapangan dipembangunan pendopo yang berada di wilayah hutan mangrove di Jln yos udarso *RT 10 RW 03* kelurahan Kuala, kecamatan Kuala kota Singkawang, diduga pola pengerjaan kegiatan proyekny tidak sesuai *RAB* dari *PUPR*, pasalnya diduga pengerjaannya asal asalan, pasir yang digunakan adalah pasir Tempatan, air yang digunakan untuk mencampur semen menggunakan air laut / air asin yang akan berdampak terhadap kwalitas dan akan membuat tiang mudah keropos, sudah barang tentu mutu kegiatan yang sangat rendah ini tidak dapat dibenarkan dalam pembangunan yang menggunakan Uang Negara ujar Yayat".
*Kepala Dinas Pariwisata kota Singkawang* (Syukrie.MH) saat di konfirmasi oleh awak media terkait pembangunan jalan setapak dan juga pembangunan pendopo dilokasi Dermaga wilayah hutan mangrove,sukrie mengatakan disana ada 3 (tiga) kontraktor yang membidangi masing masing proyek ujarnya".
Di tempat terpisah, Menurut Analisa Koordinator lembaga *TINDAK INDONESIA* (Yayat Darmawi SE.SH.MH) adanya ketidak jelasan saat dikonfirmasi oleh Tim terkait kegiatan Pelaksanaan Proyek yang bersumber dari keuangan negara mestilah jelas dan transparan dalam memberikan informasinya,agar supaya tidaklah menimbulkan kecurigaan dan dugaan kecurangan yang multi penafsiran ujarnya".
Lanjutnya Yayat” Ada hal yang mencurigakan pada proyek ini, maka mesti di uji secara yuridis oleh pihak penegak Hukum dan harus di uji secara tehnis oleh *BPKP,* mengingat nilai Anggaran Proyeknya dan bersumber darimana Dananya “ujar Yayat pada media.
(Bams/Mitha).
« Prev Post
Next Post »