Satresnarkoba Polres Melawi Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Extasi



Cybernews.id - Melawi - Kalbar .

Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Extasi di Jln. Provinsi-Sintang Pinoh Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Melawi. Selasa (27/10/2020).


Pelaku AS asal singkawang (35) swasta saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi membawa 2 (dua) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Exstasi yang di bungkus dengan plastik klip transparan (45 butir).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H menyampaikan Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.


“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personil Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Melawi dan mencurigai sebuah mobil yang datang dari arah Sintang dan anggota langsung memberhentikan dan mengamankan mobil tersebut”


“Anggota melakukan penggeledahan badan kemudian penggeledahan mobil yang mencurigakan tersebut dan di saksikan masyarakat dan di temukan 2 (dua) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Extasi yang disimpan di dasbord depan mobil bagian dalam “


“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika” Terang Iptu Aris.


Penulis : Arbain

Editor : mit

Previous
« Prev Post