Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini secara bergilir di seluruh Kecamatan melakukan Sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Seperti yang dilaksanakan pada hari ini Selasa,07/07/2020, pagi di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, yang juga dihadiri Camat Ketungau Tengah, Kapolsek, Danramil , para Kepala Desa, BPD, Para Pimpinan Perusahaan, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, serta para Kepala Dusun, dan para undangan.
Dalam kata sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Juni lalu yang dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.
“dari hasil kesepakatan Sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten, bahwa Sosialisasi Perbup nomor 18 Tahun 2020 ini juga dilaksanakan di empat belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dan juga di tindak lanjuti ke seluruh masing-masing desa secara berjenjang” tegas Yaser Arafat
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga menjelaskan, bahwa Perbup nomor 18 tahun 2020 ini , dalam rangka menjalankan amanah peraturan Perundang-undangan , guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan”jadi ini hakekatnya adalah memberikan jaminan dan kepastian hukum, sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan dalam perbup ini juga tetap mengedepankan roh kearipan lokal , sehingga pasal-pasalnya lebih fleksibel.
“Pemerintah Kabupaten Sintang menyadari sepenuhnya , bahwa nilai-nilai budaya , nilai-nilai kearipan lokal yang sudah hidup didalam masyarakat yang secara turun menurun, akan terus tetap dilestarikan dengan Peraturan Bupati nomor 18 Tahun 2020 ini, dan Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Unsur TNI dan Polri” kata Yaser Arafat
Selain itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, dalam penyampaian kata sambutannya mengatakan, bahwa Sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. merupakan amanah/tindak lanjut dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah di buat oleh pemerintah pusat.
Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup”
Sementara itu, Dalam kata sambutannya Pj Camat Ketungau Tengah Petrianus mengatakan, bahwa kegiatan Sosialiasasi Perbup nomor 18 tahun 2020 ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat menjelang musim tanam yang baiasanya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus”untuk itu saya berharap kepada para kades, para Ketua BPD serta para tokoh masyarakat, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, saya harapkan secara berjenjang agar dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing tentang Perbup nomor 18 Tahun 2020, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalah pahaman, dan tetap menjalin kebersamaan, keamanan guna kemajuan daerah kita”.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati nomor.18 tahun.2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang pada hari ini Selasa,07/07/2020, pagi di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga dilakukan diskusi dan tanya jawab.
Sumber :prokopim pemkab
Editor : Mit .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »