Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, memimpin jalannya sosialisasi peraturan Bupati Sintang Nomor.18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Ambalau, bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, pada Rabu, (8/7/2020).
Turut hadir mendampingi, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Yosep Sudiyanto, BPBD Kabupaten Sintang, Dinas Lingkungan Kabupaten Sintang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 bersifat dinamis, "mengapa dinamis, karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus masyaeakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir, walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap,, tapi tentunya kami tidak menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait perbup ini", kata Sekda
Sekda meminta kepada para Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 agar dapat menyampaikan informasi tentang perbup kepada para masyarakat petani, "saya minta sosialisasi perbup ini tidak sampai disini saja, akan tetapi terus melaksanakan sosialisasi ini hingga ditingkat desa masing-masing, nanti boleh diagendakan beserta Camat Ambalau untuk memberikan informasi kepada para petani", pintanya.
selain itu juga, Sekda menjelaskan bahwa Perbup ini dikeluarkan atas dasar payung hukum bagi para peladang, "perbup ini dibuat selain untuk mengatur kegiatan perladangan dengan cara membuka lahan dibakar, Perbup ini berfungsi sebagai payung hukum bagi para masyarakat Petani, karena kita tidak ingin kejadian waktu lalu terjadi kembali terkait kriminalisasi peladang", jelasnya
Masih kata Sekda, bahwa Perbup No.18 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi pada tingkat Kabupaten, "sebelum kita sosialisasi ditingkat kecamatan, kita sudah melaksanakan sosialisasi Perbup No.18 ditingkat Kabupaten, bersama para Forkopimda, para Camat se-Kabupaten Sintang, dan para Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dibuka langsung oleh Bupati Sintang pada beberapa waktu lalu, sehingga kita laksanakan sosialisasi hingga tingkat Kecamatan dan Nantinya sampai tingkat Desa", tambahnya
Sementara itu, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus, menjelaskan isi daripada Perbup No.18 tahun 2020, "pada Perbup ini Pasal 2 itu mengatur bahwa setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali", jelas Yustinus
Yustinus melanjutkan penjelasan pasal 6 pada Perbup No18 tahun 2020 terkait pembatasan pembatasan yang telah diatur didalam perbup ini, "masyarakat petani jika ingin berladang mengisi formulir pembukaan lahan dibantu dengan kepala desa, tidak boleh membakar lahan lebih dari 20 hektar per kepala per hari, membuat sekat api, menanam tanaman varietas lokal" sambungnya.
Kemudian, Camat Ambalau, Iskandar mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama para petani untuk membuka lahan, "perlu diketahui bahwa sebagian masyarakat Kecamatan Ambalau ini adalah masyarakat yang berladang, dengan adanya sosialisasi seperti ini dipandang penting sebagai informasi langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum untuk kedepannya, karena hanya dengan berladang satu satunya sumber perekonomian masyarakat di Ambalau", kata Iskandar.
Kepala Desa Nanga Sake, Icong memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang agar dapat membantu pemerintah desa menyampaikan informasi tentang perbup ini kepada masyarakat, "kami selaku aparat desa berharap agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan bisa membantu kami memberikan informasi ke masyarakat persoalan penjadwalan pembakaran hutan dan lahan, karena ketika mereka membakar terkadang masyarakat susah diatur, sehingga perlu kiranya ada pendampingan dari pihak Kabupaten / Kecamatan", tambahnya.
Koordinator Temenggung Adat Kecamatan Ambalau, Junas memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbup No.18 tahun 2020, "saya ucapkan terimakasih kepada Pemkab Sintang yang telah membuat peraturan ini, sebab dengan peraturan ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat petani untuk bisa berladang, apalagi ditambah poin poin didalam Perbup ini sudah matang dalam rancangannya, saya ucapkan terimakasih", ucapnya.
( Humas / red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »