Cybernews.id - Sintang - Kalbar
Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat melakukan penandatangan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan Setda Sintang pada Jumat, 3 Juli 2020.
Penandatangan Perubahan NPHD tersebut dilakukan antara Bupati Sintang yang diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat dengan Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis disaksikan anggota KPU Kabupaten Sintang, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang Budi Harto.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat menjelaskan bahwa hari ini kita melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“didalam Permendagri nomr 41 ini terdapat hal-hal yang krusial berubah dari NPHD yang sudah kita laksanakan di akhir 2019 lalu. Seperti tahapan pencairan
harus tiga tahap, sekarang hanya dua tahap yakni 40 persen dan 60 persen. Dan 40 persen ini, 15 Juli 2020 harus sudah dicairkan. Hal lain yang krusial adalah harus merubah rincian anggaran menyesuaikan dengan protokol kesehatan karena masa pandemi covid-19” terang Syarief Yasser Arafat.
“kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan, mulai dari memverifikasi rincian perubahan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. Kami juga melibatkan Tim Inspektorat Kabupaten Sintang membimbing KPU dan Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan perubahan rincian anggaran ini agar sesuai peraturan yang berlaku. Karena dana NPHD ini akan diperiksa oleh Tim Inspektorat. Setelah selesai diubah, barulah kita melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang. Dalam Permendagri Nomor 41 tersebut, seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada harus sudah melaksanakan penandatangan NPHD paling lambat 9 Juli 2020. Kami berharap dengan selesainya perubahan NPHD ini, seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang sudah mulai berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU yang terbaru” tambah Syarief Yasser Arafat.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan amanah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang mewajibkan KPU untuk melakukan perubahan rincian menyesuaikan dengan kondisi saat ini yakni pandemi covid-19. “kami sudah melakukan penyesuaian atas rincian penggunaan anggaran. Mekanisme dalam pencairan juga mengalami perubahan. Alat Pelindung Diri bukan dari dana hibah atau APBD melainkan dari APBN. Pemerintah sudah menyanggupi untuk itu” terang Hazizah
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis usai menandatangani perubahan NPHD menjelaskan perubahan mekanisme pencairan dan perubahan rincian yang diamanatkan oleh Kemendagri, harus kita ikuti dan laksanakan. “secara administrasi kita wajib menyempurnakan administrasi terdahulu dengan melakukan perubahan NPHD. Terlepas dari itu, kita menghadapi situasi covid-19, kami di Bawaslu wajib mengoptimalkan dana yang sudah ada dengan merubah beberapa item untuk menyesuaikan kebutuhan di masa pandemi covid-19 ini” terang Fransiskus Ancis
Sumber :prokopim
Editor :Mit .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »