Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam rapat kerja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, (11/6/2020).
Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Eko Bintara, Kapolres Sintang, AKBP. John H.Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, serta para pimpinan OPD.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa dalam kondisi menyambut musim kemarau disaat pandemi Covid-19 itu membuat keadaan semakin memburuk bagi kesehatan masyarakat, “kalau kebakaran hutan dan lahan itu menyebabkan kualitas udara memburuk, udah itu ditambah lagi dengan Corona, Karhutla dan Corona itu jadi duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor perekonomian, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak lancar, dan harga tidak terkontrol”, kata Jarot.
Dengan demikian, sambung Jarot Winarno, dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak, “dengan kondisi ekonomi saat ini, kita dorong masyarakat untuk membuka lahan bertani lebih banyak, dengan catatan tidak ada kriminalisasi kepada peladang, kita atur bagaimana berladang tetapi tidak membuat kualitas udara yang buruk”, sambungnya.
Masih kata Bupati Sintang, dengan hadirnya Peraturan Bupati yang terbaru akan mempermudah masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya, “kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah ketiga kalinya, pertama kita sudah ada Perbup No.57 tentang tata cara buka lahan, disitu sudah diatur bagaimana membakar yang terkendali, kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup No.31 tahun 2020 ini yang bertujuan proses administrasi di tengah masyarakat semakin mudah”, tambahnya.
Dengan adanya Perbup No.31 Tahun 2020, lanjut Bupati Sintang, akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang, “jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, tetapi dengan kita organisir, supaya tidak menyebabkan bencana karhutla dan asap yang berlebihan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sipil”, ujarnya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membakar lahan itu harus ada pemurnian, “kita minta pemurnian dari kearifan lokal tersebut diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari 2 hektar, kemudian satu minggu sebelum membakar harus melapor kepada aparat, kita organisir, membuat sekat api, lakukan secara gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang/lada”, tambahnya.
“jika kebakaran hutan dan lahan terjadi pada saat pandemi covid-19, maka asap akan memperparah situasi corona, karena sifatnya corona ini ialah Pnemounia yang menyerang paru-paru, apalagi kalau asap yang diakibatkan karhutla semakin parah, maka makin jadi dia”, lanjut Bupati Sintang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam paparannya, menjelaskan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Oleh Warga Masyarakat, “jadi pada Pasal 2 itu berbunyi Setiap warga masyarakat petani tradisional dapat membuka lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan cara pembakaran terbatas dan terkendali”, kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah menjelaskan tata cara dalam pembukaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, “Kades/Lurah mendata masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas diwilayahnya, petani tradisional harus mengisi formulir yang akan disampaikan kepada Kades/lurah, hanya diperbolehkan untuk ditanami jenis varietas lokal, tidak membakar melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga, Kades/Lurah wajib mengatur, membuat jadwal pembukaan lahan untuk mengindari jumlah areal lahan yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam satu hari dan kades/lurah wajib melarang pembukaan lahan yang dibakar melebihi 20 hektar dalam 1 hari, Kades/Lurah sampaikan Surat dan Jadwal pembakaran dari masyarakat kepada Camat, kemudian diteruskan kepada BPBD Sintang dan Bupati Sintang”, jelas Yosepha Hasnah dalam pemaparannya.
Kemudian, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol Inf. Eko Bintara, mengatakan bahwasannya kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sudah dilaksanakan oleh pihak TNI, “jadi langkah-langkah antisipasi terkait karhutla di Kabupaten Sintang, kami selaku TNI sebetulnya sudah sejak lama diperintahkan untuk mengantisipasi hal ini yang akan memasuki musim kemarau, bahkan Pangdam sudah menginisiasi program Langit Biru yang dilaksanakan oleh cabang bawah seperti Korem, Kodim, dan Koramil hingga Babinsa.
Terkait dengan Program Panglima Kodam yakni Langit Biru, Komandan Kodim 1205 Sintang juga menyampaikan bahwa Perbup Sintang no.31 tahun 2020 yang mewadahi kearifan lokal juga sejalan dengan Program Pangdam yang Langit Biru “jadi dimana cara bercocok tanam dengan tahap pembakaran itu tidak dilarang, tetapi diwadahi, dilestarikan dengan catatan itu adalah tanaman komoditas lokal, tentunya dengan Perbup ini kami dari TNI membantu percepatan Pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemda itu sendiri, sehingga kita lebih gencar melakukan sosialisasi apalagi sudah dikeluarkan Perbup ini, maka kami sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan antisipasi terhadap potensi Karhutla”, ujar Komandan Kodim.
Sumber : prokopim Pemkab
Editor : Mit .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »