Cybernews.id -Sungai kunyit - Mempawah .
Aksi nekad dilakukan sejumlah oknum karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit. Para pekerja ini mencuri satu unit mesin pompa air di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja, Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 15.16 WIB. Aksi nyolong itu terungkap dari rekaman CCTV milik perusahaan.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oknum karyawan PT WIKA. Kejadian itu dilaporkan kepada Polsek Sungai Kunyit pada Senin (27/04/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Mendapati laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunyit, Ipda Herwantoro yang memimpin penyelidikan kasus itu memeriksa rekaman kamera CCTV yang dipasang perusahaan di sekitar Barak Inti Beton yang menjadi lokasi pencurian. Dari rekaman itulah terungkap modus dan kronologis pencurian yang dilakukan para pelaku. Dari rekaman itu, terlihat empat orang pelaku mendatangi Barak Inti Beton dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, para pelaku mendatangi tempat penyimpanan mesin air. Tanpa basa-basi, para pelaku ini langsung menggondol mesin air dan menaikkannya di atas sepeda motor yang mereka tunggangi. Setelah berhasil, mereka pun tancap gas dengan membawa kabur mesin air bernilai kurang lebih Rp 3 juta itu.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RU dan YU alias DK. Pelaku pertama yang dijemput polisi adalah DU alias DK. Sebab, DU alias DK ini merupakan karyawan PT WIKA yang menghuni Barak PT WIKA. Setelah itu, polisi memburu pelaku lainnya yakni RU. Petugas menyambangi RU di kediamannya di Gang Long Ikif.
Selain mengamankan RU, polisi juga mendapatkan barang bukti sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari keterangan RU, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya yakni MO alias FU, SA alias TO dan AR alias RE. Dan ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku MO, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa mesin pompa air berwarna kuning milik PT WIKA.
“Total pelaku pencurian mesin air di lingkungan PT WIKA ini sebanyak 5 orang. Yakni DU alias DK, RU alias YU, MO alias FU, SA alias TO dan AR alias RE. Semua pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolsek Sungai Kunyit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP Jo.55, 56 KUHP,” tukas Kapolres.
Release : Syafriudin
Editor : Mit .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »