Cybernews.id-Sintang -Kalbar .
Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Sintang tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 91 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa , dengan adanya Perbup 91 tahun 2019, maka Pemerintah Kabupaten Sintang mengadakan sosialisasi dengan seluruh Camat, Kepala Desa, dan BPD se-Kabupaten Sintang yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, di Gedung Pancasila Sintang, pada Kamis, (12/12/2019).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa peraturan ini merupakan pergantian peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pemerintah dan saat ini sudah menyesuaikan dengan kondisi terkini, “dalam rangka persiapan kita untuk pilkades serentak di tahun 2020, awalnya didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) tetapi tentunya tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan yang ada saat ini, maka aturan tersebut diperbaharui lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan tujuan mewujudkan Pilkades yang lebih efektif, bebas, rahasia, jujur, adil dan tidak ada lagi kecurangan dan penyalagunaan ketentuan dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkades”, kata Askiman.
Askiman menyambut baik dengan adanya Perbup No.91 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini, “dengan adanya perbup ini, kita bisa menjawab semua tantangan permasalahan yang sudah terjadi dan berpengalaman pada pilkades sebelumnya, sehingga dengan adanya perbup ini diharapkan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkades ini baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dalam menjalani tugas dan tanggung jawabnya”, ujarnya.
Menanggapi adanya Perbup ini, sambung Askiman meminta kepada panitia Penyelenggara Pilkades di seluruh tingkat dari Kabupaten hingga desa, serta tim pengawasan untuk cermat dalam mempelajari perbup ini, “kepada panitia pilkades agar lebih cermat dan bijaksana dalam rangka menghadapi permasalahan yang ada dilapangan, oleh sebab itu saya mengajak kita semua mari kita dengan cermat menelaah setiap isi ketentuan peraturan yang sudah kita tetapkan, kemudian kita pahami betul semua sifat pengaturannya, sehingga dalam tugas dan tanggung jawabnya ini dapat terlaksana dengan baik”, sambungnya.
Kalaulah, lanjut Askiman, ada pihak desa dan kecamatan yang belum memahami aturan ini segera konsultasi kepada pihak terkait, “bagi desa yang tidak memahami ketentuan aturan secara utuh maka konsultasikan di tingkat kecamatan, kemudian bagi penyelenggara ditingkat kecamatan yang tidak memahami substansi yang telah diatur dalam ketentuan aturan, mari kita konsultasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kepada pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang serta pihak terkait yang tergabung didalam proses penyelenggaraan pilkades ini , agar tidak salah menentukan tata cara dalam proses penyelenggaraan pilkades, serta dapat memahami ketentuan dan aturannya”, lanjutnya.
Wakil Bupati Sintang menyampaikan pesan untuk terus menjaga situasi kondusifitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 se-Kabupaten Sintang “saya berpesan kepada kita semua, pada saat pilkades nanti mari kita lakukan dengan baik dan benar, pilihlah panitia penyelenggara yang sekiranya tidak berpihak ke kiri dan ke kanan, benar-benar jujur, netral dan tidak menyalahi aturan, semoga pelaksanaan pilkades 2020 tidak membawa persoalan yang besar, tidak ribut-ribut , dan berjalan situasi yang kondusif dan aman-aman saja”, pesan Askiman
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan, “tujuannya itu agar peserta sosialisasi dapat memahami tugas pokok dan fungsi nya sebagai penyelenggara atau panitia pemilihan di masing-masing tingkatan, yang tugasnya merencanakan mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksana pemilihan kepala desa, melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades tingkat kabupaten/kecamatan dan desa , melakukan pengawasan dan melakukan pelaporan kepada Bupati Sintang tentang penyelenggaraan Pilkades tingkat Kabupaten Kecamatan dan Desa”, kata Roni.
Masih kata Roni, bahwa peserta yang hadir sebanyak 1300 orang yang akan diberikan materi oleh pejabat terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020, “peserta ini terdiri dari Camat didampingi Kasi Pemerintahan, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, dengan pemateri dari Wakil Bupati Sintang, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Hukum, dengan penyampaian materi terkait Peraturan Bupati nomor 91 tahun 2019”, tambahnya.
(Hms/Mit)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »