Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
PT.ASL TIMUR sungai mayam kecamatan kelam permai,
Saudara pak T. ZENDRATO selaku Divisi manager.
Tidak menerima hasil putusan perusahan karena di mutasi tanpa pemberitahuan awal, karena dianggap bertentangan dengan peraturan perusahaan poin 3 yang tertuang, perusahaan wajib memberitahukan dan menjelaskan isi memberikan naskah peraturan perubahan PP kepada pekerja/buruh, dan saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan bersedia dimutasi diwilayah gunas group dan saya merasa keberatan dengan hal itu, dan saya juga menolak yang ingin di berikan oleh perusahaan yang di wakili oleh humas uang PISAH kepada saya, "pungkasny"
Saudra pak uray dan Lalau selaku perwakilan humas dari PT. ASL TIMUR sudah ingin meberikan uang PISAH sesuai PP (peraturan perusahaan) tetapi saudara pak Zen menolaknya"pungkasnya
Selaku kapolsek kelam permai IPTU Hariyanto menuturkan, kita sudah memberi saran agar kedua belah pihak bisa menemukan titik temu antara perusahaan dan karyawan pak zen, karena pertemuan ini sifatnya masih dalam tahap mediaasi saja, dan saya berharap agar mereka menemukan jalan terbaik" pungkasnya
Dari DISNAKER kabupaten sintang di wakili pak christopurus dan ibu Katrin ikut serta dalam ruangan mediasi, menurutnya ketika dari kedua belah pihak tidak bisa menemukan titik temu kami siap menunggu laporan resmi dari saudara pak Zen di kantor kami, sesuai peraturan ketenagakerjaan. "pungkasnya.
(Hadi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »