Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Pada hari minggu, tanggal 29 september 2019 sekitar jam 04:00 terjadi pencurian sepeda motor merek honda warna putih dengan Nomor polisi : KB 5029 JQ, atas nama PT. NUSANTARA SAKTI. korban memarkirkan sepeda motor di depan toko BERKAT BARU di jln Aji melayu desa tanjung ria kec.sepauk kabupaten sintang,
Selanjutnya korban bersama teman nya turun kesebuah lanting di tepi sungai yang merupakan tempat tinggal sdr R alias U berjarak sekitar 20 meter dari parkiran, sekitar jam 23:00 wib sebelum korban tertidur korban menyimpan kunci sepeda motor tsb beserta hp miliknya di atas lantai di smping korban tidur selanjutnya sekitar jam 04:00 wib korban bangun melihat kunci motor telah hilang dan hanya hp yang ada,

Lalu korban mendapat informasi dari saudar R bahwa sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di parkiran dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) tidak menunggu lama korban langsung melaporkan dengan laporan polis LP/200/X/RES.1.8/2019 KALBAR/RES SINTANG/SEK. SEPAUK tentang dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 jo 362 KUHP.Setelah ada nya pengaduan tentang peristiwa pencurian tsb unit Reskrim polsek sepauk melakukan penyelidikan dan dalam hasil penyelidikan di dapat informasi bahawa yang melakukan pencurian tsb adalah sdr M.Y alias Y Alias Bin A (alm) atas dasar informasi yang di dapat Reskrim polsek sepauk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan sawit arah desa rosan kec. Meliau, kab sanggau.
Rencana menindak lanjuti tsb polsek sepauk melakukan penahanan dan melengkapi mindik serta BAP pelapor, Amankan BB serta periksa saksi - saksi.
(Tim/Hadi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »