Cybernews.id - Sintang - Kalbar .
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Krisantus Kurniawan, menyebutkan bahwa kegiatan berladang adalah merupakan suatu kearifan lokal suku Dayak. Selain kearifan lokal juga berladang adalah meruoakan wujud dari adat istiadat, dan dilakukan dengan upacara adat dimulai sejak membuka lahan hingga sesudah panen.
Oleh sebab itu kata Krisantus, sangat tidak mungkin jika Pemerintah melarang masyarakat membuka ladang dengan cara membakar, sedangkan kegiatan berladang jauh sudah dilaksanakan secara turun temurun bukan hanya dilakukan oleh suku Dayak saja, namun juga dilakukan oleh suku-suku lainnya.
Krisantus meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat bertindak arif dan bijaksana dalam menyelsaikan persoalan para petani yang telah di tatapkan menjadi tersangka. Meskipun harus diproses sesuai dengan prosedur dan jalur hukum yang berlaku namun secara tegas dirinya meminta agar para petani yang ditetapkan menjadi tersangka dibebaskan secara murni, sebab mereka bukanlah pelaku kejahatan.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum agar arif dan bijaksana dalam menyelesaikan perosalan ini, oke diproses tapi saya minta dibebaskan secara murni,” tegas Krisantus dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di pondopo Bupati Sintang saat kunjugan kerja Komisi IV DPR RI Jumat (29/11/2019).
Ditambahkan Krisantus kegiatan berladang selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga merupakan adat istiadat turun temurun dari leluhur yang harus di jaga dan tetap dilestarikan.
Secara tegas Krisantus menyebutkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Barat bukanlah disebakan oleh kegiatan berladang, namun kebakaran hutan dipicu oleh kegiatan Perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kalimantan Barat.
Dikatakan Krisantus pada zaman Pemerintahan Presiden Soeharto hampir rata-rata orang Dayak di Kalimantan melakukan kegiatan berladang, namu tidak pernah terjadi bencana kabut asap. Sedangkan pada saat ini jumlah prentase peladang jauh berkurang, kebun dan investasi marak tetapi kenapa terjadi kabut asap, ujarnya.
Kerisantus juga meminta kepada Pemerintah untuk mencabut ijin Perusahaan yang tidak serius dan menyengsarakan kehidupan rakyat.
“Kalau Perusahaan yang tidak serius segera dicabut, tidak ada guna menyengsarakan rakyat,” tegasnya.
Dirinya juga meminta agar perusahaan yang melakukan pembakaran lahan juga diproses secara hukum. “Harus diproses scara hukum agar ada keadilan jangan hanya rakyat kecil saja yang di proses secara hukum, Saya juga mau tanya dimana mereka ditahan 50 lebih perusahaan itu dimana mereka ditahan,” pungkasnya.(tim/Mit)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »