Cybernews.id - Melawi - Kalbar .
Jumain Anggota DPC,(Laskar Anti Korupsi Indonesia) LAKI, Kabupaten Melawi mempertanyakan tindak lanjut serta langkah langkah yang diambil oleh aparat yang berwenang tentang hasil audit BPKRI yang terindikasi terdapat ada penyelewengan terhadap keuangan Negara/Daerah,khususnya Tahun Anggaran 2005-2019. Adapun hasil audit Keuangan Negara/Daerah Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud diatas.
menurut informasi yang didapat oleh laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi tentang adanya Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Melawi di Nanga Pinoh Semester I Tahun 2019 seperti :
Resume Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sampai dengan semester 1 tahun 2019. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa...posisi kerugian Negara/Daerah sampai dengan semester 1 tahun 2019 sebanyak 255 kasus sebesar Rp.48.881.909.813,83 yang telah di setor sebesar Rp.10.332.039.579,19 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp.38.549.870.234,64 dengan rincian sebagai berikut...
Kasus kerugian Negara/Daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui surat ketetapan tanggungng jawab mutlak (SKTJM) sebanyak empat kasus sebesar Rp.2.312.027.287.,00 dari kerugian Negara/Daerah tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp.2.312.028.925,09 sehingga dapat kelebihan setoran sebesar Rp.1.638,09.
2.Kasus kerugian daerah yang sedang dalam peroses penetapan pembenahan sebanyak 0(nol) kasus sebesar Rp.0,00.
3.Kasus kerugian daerah yang masih berupa imformasi yang berasal dari LHP BPK RI dan LHP aparat pengawas internal (APIP) sebanyak 251 kasus sebesar Rp.46.569.882.526,83 dari kerugian berupa imformasi tersebut sebagian sudah dilakukan penyelesaian penyetoran ke kas daerah atau pertanggung jawaban sebesar Rp.8.020.010.654.,10 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp.38.549.871.872,73.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, kami dari organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia tentunya meminta kepada :
Aparat yang berwenang agar dengan serius dan tegas untuk menindak lanjuti dari hasil temuan tersebut.
Jika memang terbukti ada pelanggaran baik administrasi maupun hukum pidana aparat yang berwenang harus segera usut tuntas jangan sampai masalah itu di peti eskan terlalu lama.
sehingga mempersulit untuk proses berikutnya.
Anggota )Laskar Anti Korupsi Indonesia) LAKI kabupaten Melawi menilai, TLRHP merupakan salah satu unsur yang harus dilaksanakan oleh entitas pengelola keuangan negara, sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh lembaga auditif. Ia berpandangan bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin perbaikan tata kelola keuangan di tahun-tahun mendatang.
“Kalau melihat dari Undang- Undang, entitas yang tidak menindaklanjuti itu bisa diancam hukuman. Misalnya dilihat dalam UU No 15 Tahun 2004 Pasal 26 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di situ menyatakan “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas nya.(Tim/ Mith)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »