Cybernews.id - Jakarta .
Kinerja Polres Jakarta Barat terus menjadi viral dan sorotan bagi kami, Pers. Setelah waktu lalu kami memviralkan Polisi Ganteng Yang menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP.Edy Suranta Sitepu,S.Ik,MH. Kini giliran 'Polisi ganteng lainnya, yaitu Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP. Erick Frendriz,S.Ik,Msi.
Bang Erick demikian panggilan akrab kami, adalah mantan Kapolres Kediri, Jawa Timur Karirnya di Polres Jakarta Barat ini demikian pesat , ditambah para 'crew dibawahnya yang memang dkenal 'militan.
Padahal bulan September 2019 lalu Erick dan teman sejawatnya baru saja mencapai 'high-prestation lagi yaitu penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba sabu seberat 32,9 kg, pil ekstasi sebanyak 44 ribu, dan ganja seberat 12,9 kg. Yang mana semuanya diperkirakan senilai Rp. 50 miliar. "Iya sekitar segitulah nilainya, ini cukup meracuni lebih dari 200.000 orang, ngeri kan?, maka kami akan kejar para bandar narkoba itu hingga liang semut !", jawab bang Erick. Dan, semua barang bukti itu harus dimusnahkan sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas Acara Pemeriksaan.
Menurut Erick juga saat itu, Narkoba merupakan musuh besar negara sehingga dia dan teman teman di SatNarkoba tidak akan mentolerir hal tersebut.
Dan, kemarin, tgl. 6 November lalu, bang Erick pun berhasi menangkap 37.9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11.900 butir Pil Psikotropika H – 5 dan 10 ribu butir ekstasi.
”Barang bukti 14 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ecstasy dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five merupakan pengungkapan Internasional Malaysia – Indonesia dimana modus Operandi nya Memanfaatkan Momen Karhutla dalam penyaluran dan pendistribusian narkoba tersebut , nekat kan?, pastinya nilai barang bukti itu lebih dari Rp. 50 miliar ya. Dengan asumsi korban yang ditimbulkan pun lebih dari 200.000 orang, ini semua berkat laporan masyarakat. Mereka yg mengadu, melaporkan. Kita yang kejar, kita yang buru !", ujarnya lagi
“Tersangkanya ada 20 orang ya, mereka akan ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati,”tandas Polisi Ganteng ini.
(Tim/Mith)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »