CYBERNEWS.id - Pontianak .
Kepolisian Polsek Timur menangkap seorang pria bernama RN pada hari selasa tanggal 22 oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur Iptu Sarjono membenarkan , dia beserta anggotanya telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dia menjelaskan kronologi penangkapan terjadi di jalan Tanjung Raya Satu kampung Beting kelurahan Dalam Bugis kecamatan Pontianak Timur.
Sementara pelaku RN yang masih berusia 20 tahun tersebut bermukim di jalan Pak Kasih kelurahan Terusan kecamatan Mempawah Hilir kabupaten Mempawah. Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain SS, Kd dan Ok.
Barang bukti yang di amankan masing masing
lima klip kantong plastik transparan yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu , dua buah timbangan digital, satu unit hp merk oppo, satu buah dompet warna hitam, uang tunai Rp. 420.000, empat buah korek api, tiga buah sendok sabu lima buah bong alat isap , satu buah pipa kaca, satu buah kotak batik yang berisikan klip plastik transparan satu buah meja untuk lapak, satu buah tas warna coklat merk bae pack,
satu buah kotak rokok dari bahan seng yang berisikan tiga buah pipa kaca, tiga sendok kecil sabu dan satu buah pisau karter.
INFORMASI MASYARAKAT:
Pada hari Selass tanggal 22 Oktober 2019 sekitar jam 23.00 WIB anggota reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di jalan Tanjung Raya satu kampung Beting kelurahan Dalam bugis kecamatan Pontianak Timur ada salah satu rumah yang di jadikan lapak untuk jual narkotika jenis sabu kemudian anggota Reskrim menindak lanjuti informasi tersbut dengan melakukan penggrebekan dan pada saat penggrebekan berhasil diamankan seorang laki - laki atas nama RN berserta barang bukti narkotika jenis sabu dan di bawa ke Polsek Pontianak Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tim/Mit)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »