Ir. H . Julkarnaen , M .Si Buka Buka Sosialisasi Perda Kab .Sintang Nomor 4 Tahun 2019


Cybernews.id .- Sintang - Kalbar .
Sebagai upaya mencegah  dan penanggulangan  penyalahgunaan  Narkotika, Psitropika dan bahan Adiktif lainnya Pemerintah  Kabupaten Sintang  hari  ini  Kamis,17/10/2019 pagi  di Pendopo Bupati Sintang  melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang  Nomor.4  Tahun 2019 yang dibuka  Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si di Pendopo Bupati Sintang
Dalam  kata sambutan Bupati  Sintang dr. Jarot Winarno,M.Med,PH,  yang dibacakan Asisten  Administrasi Umum Sekretaris Daerah  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si mengatakan,

Diera globalisasi  saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan  salah satunya  maslah penyalahgunaan Narkoba”ini merupakan suatu permasalhan International maupun Nasional  yang sangat komplek yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyrakat, Bangsa dan Negara  dan dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan”
.
Asisten  Administrasi Umum Sekretaris Daerah  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si   menjelaskan, dampak bahaya  dan korban dari penyalahgunaan Narkoba  dari tahun ketahun cenderung  meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan  Pemerintah dan masyarakat , bahkan perkembangannya  sudah sangat membahayakan generasi muda”penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah  ke semua strata dan profesi diantaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI ,
usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar dan bahkan ibu rumah tangga”.

Menurut Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, berdasarkan hasil survey  Badan Narkotika Nasional(BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI)  menunjukan angka sekitar 2,3 juta  pelajar dan mahasiswa di indonesi pernah mengkonsumsi  narkotika”angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja  tetapi harus lebih agresif lagi , khususnya  bagi generasi yang terlahir  pada era millennium”.

“pencegahan  penyalahgunaan dan penangulangan  peredaran gelap narkoba(P4GN)  di kabupaten Sintang merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani  secara dini  dan serius , secara sinergi  oleh semua pihak , dengan melibatkan seluruh potensi  yang ada baik Pemerintah , masyarakat, tokoh adat,  tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, ,Ormas, LSM,  serta pihak terkait lainnya” tegas  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si
Sementara itu,  Sekretaris Panitia  Kegiatan Kabid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik  Badan Kesatuan Bangsa  dan  Politik(KESBANGPOL) Kabupaten Sintang Gusti M. Fadli,S.Sos.M.Si  mengatakan,

tujuan  mensosialisasikan Perda  Kabupaten Sintang  Nomor. 4  tahun.2019  tentang fasiltasi  Pencegahan  dan Penanggulanagn Penyalahgunaan  Narkotika, Psitropika dan Bahan Adiktiif  ini , untuk mencgah dan menangulangi  penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang.

 Pada  kegiatan  Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang  Nomor.4  Tahun 2019   yang dibuka  Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si di Pendopo Bupati Sintang   hari  ini  Kamis,17/10/2019 pagi  di Pendopo Bupati Sintang, Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polkam Kemendagri, Ketua DPRD Sintang, Kapolres, Dandim1205 Sintang, Kapolres Sintang, Kejaksaan Negeri sintang, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kepala Kesbangpol Propinsi Kalimantan Barat,  Kepala Kesbangpol Kabupaten Sintang, Kepala BNN Sintang,  tokoh masyrakat, tokoh adat, tokoh agama,  tokoh wanita, Ketua dan Anggota  Ormas,  Badan Eksekutif Mahasiswa. 
                          (Hms/Mit)

Previous
« Prev Post